Korban Pengosongan Paksa Teplan Bogor Adukan Nasibnya ke Komnas HAM

Puluhan warga Teplan Bogor
mendatangi Komnas HAM

JAKARTA,
verbivora.com –
Puluhan warga Teplan Bogor
mendatangi Komnas HAM untuk mengadukan nasibnya pasca rumah mereka dikosong
paksa oleh Korem 061 Suryakencana, akhir Juli lalu. Kedatangan mereka langsung
diterima oleh Komisioner bidang Mediasi Munafrizal Manan.

Dalam kesempatan tersebut, warga didampingi
oleh kuasa hukum mereka, LBH Keadilan Bogor Raya (LBH KBR) menjelaskan
kronologis peristiwa pengosongan paksa atas rumah mereka. Warga tidak mengerti
mengapa mereka sampai terusir dari rumahnya sendiri.

“Kami tidak mengerti mengapa kami harus
terusir dari rumah kami sendiri yang telah kami diami sejak 1970-an. Orang tua
kami mewarisinya ke kami, bahkan secara rutin kami membayar PBB. Kami tidak
mengerti alasan TNI AD,” ungkap Goris Sembiring, perwakilan warga.

Memang, fakta dokumen memperlihatkan bahwa
warga telah membayar PBB secara rutin. Sehingga setidaknya warga adalah pemilik
berdasarkan prinsip beziter rechti  dan
hak keutamaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Thaun 1960 tentang
Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Dalam kesempatan yang sama, Sugeng Teguh
Santoso menjelaskan mengapa LBH KBR mau memberikan bantuan hukum kepada warga.
Ada alasan yang cukup kuat untuk mencari keadilan bagi warga Teplan Bogor.

“Korban selayaknya mendapatkan
perlindungan  hukum atas hak pemukiman
warga. Warga memiliki dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan hingga saat ini.
Dengan fakta tsb , menurut hukum apabila warga memiliki dan membayar  PBB atas nama warga maka jelas status tanah
tersebut adalah tanah negara, yg berhak ditempati dan digarap dan penggarap
berhak mengajukan hak atas tanah.  klo
itu tanah negara maka secara hukum atas tanah tsb belum dibebani hak atas tanah
oleh pihak manapun termasuk tanah oleh TNI / KOREM .   Mudah-mudahan Komnas HAM memberi perhatian
serius terhadap korban yg memiliki PBB ini” ujarnya.

Kami juga mohon komnas ham segera menindak
lanjuti laporan dan memediasi segera dgn pihak korem / dandim bogor agar tdk
ada lagi keresahan warga karena ada ancaman dilakukan tindakan sepihak
pengosongan kembali atas rumah warga lainnya .

Komisioner Munafrizal Manan menyatakan
menerima laporan warga dan akan membawa dalam rapat pleno. Komnas HAM
menegaskan akan memeriksa kasus ini secara objektif bersama-sama pihak yang
berkompeten. “Kami akan mengecek status tanah tersebut ,”tutur

Munafrizal Manan

Konflik warga Teplan Bogor dengan pihak TNI
AD dikarenakan adanya klaim atas sejumlah lahan yang dikatakan sebagai rumah
dinas TNI. Kebutuhan TNI dalam menyediakan rumah dinas bagi prajuritnya menjadi
alasan kuat mengapa warga harus terusir. Di sisi lain, kejelasan status tanah
Teplan Bogor masih menjadi perdebatan, apakah milik TNI AD ataukah tanah
negara.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat
menghubungi:

Sugeng Teguh Santoso, S.H – Koordinator Tim
Pembela LBH KBR untuk Warga Teplan

HP: 0822-2134-4458

Exit mobile version