Komisaris Daerah Regio VIII Mengecam Peristiwa Pengeroyokan oleh Pol PP

Foto: Raja Ivan Sihombing
SAMARINDA, VERBIVORA.COM – Dugaan pengeroyokan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda terhadap 8 aktivis PMKRI dan GMNI yang terjadi pada Jumat 9/8 malamberbuntut panjang. Hal tersebut disinyalir karena Pengurus Pusat PMKRI mengecam keras tindakan Sat Pol PP tersebut.
Dikonfirmasi melalui hubungan telepon, Komisaris Daerah VIII (Komda) PMKRI mengatakan selain memonitor proses hukum yang sedang ditangani oleh pihak kepolisian, pihaknya akan mengadukan juga ke Ombusman perwakilan Kalimantan Timur dalam waktu dekat ini.
Raja Ivan Sihombing, SH selaku Komda VIII PMKRI mengatakan sangat menyayangkan adanya pengeroyokan tersebut hingga menimbulkan korban luka serta pengerusakan warung kopi milik kader PMKRI. Saya selaku Komisaris Daerah VIII sangat mengecam kejadian tersebut apalagi masih momen Idul Adha dan saya minta selaku perwakilan pengurus pusat agar penegakkan hukum segera berlanjutmemproses oknum yang terlibat, ungkap Raja yang juga sekertaris di Lembaga Bantuan Hukum Kota Samarinda.
Beberapa point yang menjadi pernyataan sikap pengurus pusat PMKRI yakni:
I. Bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi dan menghormati hak-hak sipil warga negara untuk berkumpul dan menyatakan pendapat serta kebebasan setiap individu di dalamnya.
II. Bahwa atas nama demokrasi yang menjunjung dan menghormati hak-hak dan kebebasan warga negara, maka setiap aparatur negara dan negara itu sendiri, tidak bisa tidak, harus berperan aktif untuk menjamin agar hak dan kebebasan itu tidak dikurangi dengan cara apapun dan oleh siapapun.
III. Oleh karena itu, menyikapi peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh aparat negara, dalam hal ini Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, maka kami Pengurus Pusat PMKRI Periode 2018-2020:
1) Mengutuk keras tindakan vandalistik yang dilakukan oleh aparat negara karena hal tersebut secara sengaja telah mengurangi dan merenggut hak sipil warga negara untuk berkumpul.
2) Meminta kepada pihak Kepolisian Polres Kota Samarinda untuk memproses oknum pelaku pengeroyokan terhadap 2 kader PMKRI dan beberapa orang kader kelompok Cipayung dan diberi sanksi pidana sekaligus administrasi (dipecat!)
3) Meminta kepada Walikota Kota Samarinda, untuk mencopot Kepala Satuan Pol PP Kota Samarinda karena lalai dan tidak becus dalam mengendalikan bawahannya sehingga menyebabkan terjadinya pengeroyokan ini.
IV. Demikian pernyataan sikap ini kami buat sebagai bentuk penegakan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan setiap warga negara.
Raja Ivan Haryono Sihombing, SH

Komisaris Daerah (Komda) Regio VIII Pengurus Pusat PMKRI periode 2018-2020

Exit mobile version