Kenapa 5 Anak Soeharto Digugat Rp 584 M hingga Sita TMII?


Jakarta, Verbivora.com – Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte Ltd diketahui tengah melakukan gugatan terhadap keluarga dari Soeharto.

Gugatan tersebut nilainya cukup besar yakni totalnya Rp 584 miliar. Mitora pun juga meminta agar Museum Purna Bhakti Pertiwi yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) disita dalam proses tersebut. Gugatan terbaru ini masuk ke PN Jakarta Selatan.

Padahal, Mitora sebelumnya melakukan gugatan lewat PN Jakarta Pusat, kala itu ia meminta pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan pada sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya.

“Beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang terletak di Jl Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat,” tulis petitum tersebut dikutip dari situs Sistem Penelusuran Perkasa PN Jakarta Selatan, Kamis (11/3/2021).

Selain itu, Mitora juga meminta para tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kewajiban sebesar Rp 84 miliar, dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar.

Gugatan ini diajukan pada Senin (8/3/2021), dengan nomor 146/Pdt.G/2021/PN Jakarta Pusat.

Lalu, ternyata ada gugatan terbarunya. Gugatan dilayangkan ke PN Jakarta Selatan bernomor 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Ada enam pihak yang digugat Mitora, yakni ke Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, Siti Hardianti Hastuti Rukmana, H. Bambang Trihatmojo, Siti Hediati Hariyadi, H Sigit Harjojudanto dan Siti Hutami Endang Adiningsih.

Sementara, turut tergugat lain yakni Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, Kantor Pertanahan Jakarta Timur.

Mitora meminta Majelis Hakim untuk :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa para tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakan pada Sebidang Tanah dan Bangunan beserta dengan isinya:

Sebidang Tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektare) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu, yang beralamat di Jl. Taman Mini No.1, Jakarta Timur;

Sebidang tanah berikut dengan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, terletak di Jalan Yusuf Adiwinata Nomor 14, Menteng, Jakarta Pusat.

4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp 84.000.000.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000.000.

5. Menghukum para tergugat untuk melaksanakan Putusan ini. 

Dilansir dari CNBC (7/4/2021). *(JM)

Exit mobile version