Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Perum Perindo


JAKARTA, VERBIVORA.COM– Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) melalui Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (POLHUKAM) berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi lama terkait pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) 2015-2019.

“PB PMII berharap Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi lama terkait pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia tahun 2015-2019. Hal tersebut dalam rangka mendukung instruksi Menteri BUMN Erick Thohir untuk menyelesaikan kasus lama yang menciderai pamor perusahaan pelat merah itu,” jelas Hasnu Wakil Sekretaris Jendral PB PMII Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada sejumlah media di Jakarta Barat pada Jum’at pagi (27/08/2021).

PB PMII, kata Hasnu, memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perum Perindo agar pamor  Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut kembali mendapatkan kepercayaan rakyat terutama nelayan.

Wasekjen Polhukam PB PMII mengungkapkan, keputusan terkini Kejagung yang menyidik kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo pada 2017 yang dinilai merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar tersebut segera dituntaskan. Dengan harapan tidak menyisahkan prestasi buruk dalam pengelolaan BUMN, apalagi Kejagung tidak bisa membuktikan ada dugaan berpotensi adanya tersangka baru.

Menurut Hasnu, PB PMII menilai hal tersebut merupakan langkah maju dalam pemberantasan korupsi di semua perusahaan BUMN. Karena Perum Perindo merupakan salah satu perusahaan pelat merah yang memiliki peran strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita.

Hasnu mengatakan, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perindo. 

Dengan dikeluarkannya sprindik Nomor: PRINT-25/F.2/08/2021 tanggal 02 Agustus 2021 tersebut, jelas Hasnu, merupakan dasar hukum bagi Jampidsus untuk melakukan penyidikan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi di Perum Perindo.

“PB PMII mendukung setiap proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam membongkar skandal korupsi di Perum Perindo sebagai bagian dari ikhtiar bersama menuju Indonesia bebas korupsi. Selain itu, PB PMII juga berharap Kejaksaan Agung tak masuk angin dalam menyelesaikan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah tersebut,” pungkas Hasnu Wasekjen PB PMII Bidang POLHUKAM periode 2021-2024. *(JM)

RELATED ARTICLES

Most Popular