Kapolri Jendral Tito Karnavian mempertanyakan posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) – Sumber: Merdeka.com |
“Kita mau mengetahui sebenarnya apa keinginan MUI. Apakah MUI betul memiliki fokus masalah proses hukum ataukah punya agenda lain juga?” ujar Tito saat diwawancarai di program Rosi di Kompas TV pada Senin (21/11/2016) malam.
Dalam kesempatan itu, Tito juga menyentil soal keberadaan MUI yang dinilainya sebagai ormas keagamaan, bukan lembaga politik. Karena itu, menurut Tito, kehadiran MUI lebih pada mewarisi nilai-nilai keagamaan Islam daripada terjebak dalam kepentingan politik tertentu.
“Setahu saya, MUI ormas keagamaan, bukan lembaga politik. Kita harap betul marwah MUI murni masalah keagamaan, terutama perkumpulan utama ulama Islam yang membawa nilai keagamaan Islam,” tegasTito.
Tito sendiri tidak menginginkan MUI menjadi kendaraan politik segelintir kelompok. Begitu juga ormas Islam lainnya. Karena itulah, Tito juga berdialog dengan tokoh agama, pimpinan Nahdlatul Ulama, pimpinan Muhammadiyah, dan sejumlah ulama, seperti Arifin Ilham, Din Syamsudin, dan Abdullah Gymnastiar.
“Mereka katakan tidak ada kepentingan politik Pilkada, masalah pemerintah, goyang Presiden, tidak ada niat seperti itu. Mereka ingin diyakinkan proses hukum secepat-cepatnya,” kata Tito.
Tito pun menjamin proses hukum terhadap Ahok akan secepatnya dituntaskan. Dalam satu atau dua pekan, katanya, berkas perkara penyidikan kasus Ahok akan rampung dan diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dipelajari.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Muhammad Zaitun Rasmin membantah aksi unjuk rasa terhadap Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama bernuansa politis jelang Pilkada DKI 2017.
Namun, Zaitun mengakui, sulit untuk menghindari penilaian itu karena kasus yang menjerat Ahok bertepatan dengan momen Pilkada DKI. “Memang sulit untuk dihindari karena kejadian di masa-masa ini (Pilkada),” kata Zaitun.
Menurutnya, untuk mengetahui hal tersebut politis atau tidak, itu bisa dilihat dari apa yang dilakukan kelompok GNPF MUI. Dalam tuntutan mereka, tak ada permintaan untuk membatalkan pencalonan. Mereka hanya meminta proses hukum berjalan dan dilakukan penahanan terhadap Ahok.* (AT)