Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto – Sumber: netz.id |
Menurut Wiranto, saat ini pemerintah telah memenuhi tuntutan aksi demonstrasi pada 4 November yang lalu. Meskipun ia tidak melarang aksi susulan tersebut, pemerintah, kata dia, telah mempercepat peroses hukum dengan mengedepankan transparansi hukum demi asas keadilan.
“Demo boleh asalkan tidak mengganggu kepentingan umum. Tapi yang didemo alasannya apa? Kemarin yang demo minta agar pemerintah melakukan langkah-langkah hukum yang tegas, transparan, dan adil. Sudah kami lakukan,” ujar Wiranto, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (18/11/2016).
Selain itu, Wiranto menambahkan, bahwa tidak ada pihak yang boleh mengintervensi peroses penyelesain hukum kasus penisataan agama yang dilakukan Ahok, termasuk pemerintah. Wiranto juga menegaskan, tidak perlu lagi ada demonstrasi soal kasus Ahok.
“Tidak ada seorang pun dan organisasi mana pun, termasuk Presiden, yang dapat memaksakan proses hukum itu. Oleh karena itu, kita tunggu saja. Jangan ada lagi demo-demo yang urusannya Ahok lagi,” ungkapnya.
Karena itu, dia meminta agar semua pihak bersabar menunggu proses hukum dan tidak memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum, demi menjaga kepastian hukum agar tidak rusak.
“Hukum merupakan kesepakatan kolektif bangsa yang harus ditegakkan dan ditaati oleh semua pihak.Jika hukum tidak ditaati, maka kepastian hukum akan rusak,” katanya.* (AT)