Jangan Pangkas Hak Bicara Rakyat Papua Soal Evaluasi Otsus

Jakarta, Verbivora.com – Pemerintah sedang mengevaluasi Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang berlaku di Papua dan Papua Barat sejak tahun 2001 dan akan berakhir pada tahun  2021. 

Otsus Papua diatur dalam UU No. 21 tahun 2001 dan perubahan dalam UU No. 35 tahun 2008, Pemerintah akan memperpanjang Otsus Papua dengan mengevaluasi dan merevisi UU yang ada.

Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) meminta agar Pemerintah tidak memangkas hak rakyat Papua untuk ikut berbicara mengenai evaluasi kebijakan Otsus Papua yang akan berakhir pada tahun 2021 ini.

Ketua Lembaga Otonomi Khusus Papua PP PMKRI Zakarias Wilil, menegaskan bahwa Pemerintah Pusat jangan membahas Otsus Papua secara sepihak dan mengabaikan Pemerintah Daerah, lembaga kultur Majelis Rakyat Papua (MRP), serta elemen rakyat Papua yang kontra terhadap Otsus.

“Pemerintah jangan memangkas hak rakyat Papua untuk berbicara mengenai evaluasi Otsus,” tuturnya kepada Verbivora di Sekretariat PP PMKRI, Minggu (7/2/2021).

Hal senada disampaikan oleh Presidium Gerakan Masyarakat (PGK) PP PMKRI, Alboin Samosir, Wacana pemerintah yang merevisi UU No. 21 tahun 2001 tentang Otsus Papua harus dilandaskan pada kajian, gambaran yang holistic dan jujur.  

Alboin juga menambahkan, 20 tahun perjalanan Otsus Papua, masih sangat minim dampak positifnya jika berkaca dari data BPS, Papua dan Papua Barat memiliki nilai paling rendah diantara seluruh provinsi di Indonesia.

“Dalam laporan Indeks Pembangunan Manusia atau Human Development Index  (HDI), Papua Barat memiliki nilai 61,73 persen,  sedangkan Papua memiliki nilai 57,25 persen.  Sementara itu rata-rata HDI Indonesia adalah 69,55 persen, sedangkan dari data United Children Fund (UNICEF) menunjukkan bahwa 30 persen siswa Papua tidak menyelesaikan SD dan SMP. Bahkan  di daerah pedalaman, sekitar 50 persen siswa  SD dan 73 persen siswa SMP memilih untuk putus sekolah.” Jelasnya.

Selanjutnya, Permasalahan Otsus Papua bukan hanya tentang ratusan triliunan dana yang digelontorkan ke bumi cendrawasih, tetapi, pengakuan dan perlindungan terhadap orang Papua haruslah juga menjadi prioritas pemerintah. 

“Kita melihat setiap tahunnya marak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). KONTRAS mencatat selama tahun 2020 total pelanggaran HAM di Papua terjadi sebanyak 40 kali,” lanjut Alboin.

Selain pelanggaran HAM yang masih saja terjadi, Alboin juga menyoroti keruskan lingkungan yang terjadi di Papua. 

“Deforestasi hutan dan kerusakan lingkungan di Papua juga kian marak. Hasil analisis FWI pada tahun 2014 menunjukkan hutan alam di Bioregion Papua mencapai 83 persen daratan. Sampai dengan tahun 2017, terjadi pengurangan luasan lahan hutan seluas 189,3 ribu hektare/tahun antara 2013-2017. Praktis hingga tahun 2017 luas hutan alam di Papua sekitar 33.7 hektare  Atau 81 persen daratan. Ini belum termasuk dugaan kesengajaan pembakaran hutan yang dilakukan oleh Korindo,  perusahan sawit asal Korea Selatan” paparnya.

Berdasarkan fakta-fakta ini, Alboin menegaskan agar Pemerintah dalam melakukan evaluasi dan revisi UU Otsus hendaknya berdasar kajian yang menyeluruh dari berbagai aspek.

“Dalam evaluasi otsus Papua ini, harus benar-benar berdasarkan kajian yang komprehensif dan mendengarkan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat Papua.” Tutupnya. *(JM)

Exit mobile version