Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kecam Tindakan Intoleran Terhadap Mahasiswa Saat Ibadah, PMKRI Jakarta Timur Desak Aparat Usut Tuntas Kejadian

 

  


 Ket: PMKRI Jakarta Timur tidak bergeming menyikapi tindakan intoleran yang terjadi

       Jakarta, 06/05/2024 - Pada Minggu malam (05/05/2024), sekitar pukul 19:30 WIB, sebuah insiden persekusi terjadi di Gang Amper Poncol, RT 007/RW 002 Kel. Babakan, Kec. Setu, Tangerang Selatan. Sekelompok mahasiswa katolik yang sedang menjalankan Ibadah Rosario tiba-tiba dikejutkan dengan kedatangan Ketua RT setempat, Pak Diding, dibuntut warga. Rombongan tersebut lantas melakukan pembubaran secara paksa, tanpa memberitahukan kejelasan alasannya. Lewat video-video yang tersikulasi luas di jagat maya, terlihat ketegangan antara mahasiswa yang sedang beribadah dengan ketua RT beserta sekelompok warga yang mendesak mereka untuk segera meninggalkan tempat tersebut. Kejadian ini berimbas pada beberapa mahasiswa yang mengalami luka-luka saat hendak menimpali pernyataan ketua RT. Disinyalir kericuhan sempat terjadi.

    Mencemarti pemberitaan ini,  Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia(PMKRI) Cabang Jakarta Timur St. Petrus Kanisius, Melalui Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) Saudara Martinus Soni Candra (MSC) menyampaikan bahwa kita harus mengetaui dan memahami bahwa dalam konstitusi luhur Negari Indonesia, UUD 1945, yakni Pasal 29:"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" mengatur jelas perihal ini. Setiap individu memiliki hak untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan agamanya tanpa perlu mendapatkan izin dari pihak lain.

   Saudara MSC menuturkan, tindakan pengusiran terhadap mahasiswa yang sedang menjalankan ibadah Rosario merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pelaku tindakan pengusiran tersebut dapat dikenai Pasal 335 KUHP tentang Pemaksaan, Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan, dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.  Pemerintah setempat dan aparat hukum harus bertindak tegas untuk menegakkan hukum dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa pandang bulu.

    "Dengan demikian, insiden ini harus dijadikan pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya menghormati kebebasan beragama dan memperlakukan sesama dengan rasa hormat dan pengertian. Insiden ini menggarisbawahi pentingnya kebebasan beragama dalam masyarakat yang demokratis. Konflik tersebut mencerminkan kurangnya pemahaman, toleransi, dan rasa hormat terhadap perbedaan keyakinan. Dari sudut pandang filosofis, kasus ini menyoroti pentingnya toleransi, keadilan, dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat harus belajar untuk menghargai keberagaman keyakinan dan memperlakukan sesama dengan rasa hormat dan pengertian," pungkas pria yang juga dikenal dengan sapaan Candra.

Ket: Martinus Soni Candra, Presidium Germas PMKRI Jaktim - Foto: Internal

     Sebagai bentuk tindak lanjut, kami PMKRI mengajak seluruh elemen masyarakat dan khususnya para anak muda untuk bersama-sama saling bahu-membahu menjaga kerukunan antara umat beragama sehingga menciptakan Indonesia yang damai dan tentram tanpa ada perpecahan antar umat beragama.

   Berikut beberapa poin penting sebagai bentuk pernyataan sikap yang perlu diperhatikan oleh pemerintah setempat maupun pemerintah Pusat dalam kasus ini.                 

  1. Keadilan dan penegakan hukum yang tegas. Kami menuntut agar pemerintah menegakkan hukum dengan tegas terhadap semua pelaku kekerasan yang terlibat dalam insiden tersebut, termasuk Pak RT dan anggota masyarakat yang melakukan pengusiran terhadap mahasiswa katolik yang sedang beribadah.
  2. Kebebasan beragama adalah keniscayaan. Kami menuntut agar pemerintah dan aparat keamanan melindungi hak masyarakat seperti yang ditegaskan dalam Pasal 29 UUD 1945 untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan tanpa harus mengalami intimidasi atau ancaman dari pihak manapun.
  3. Perlindungan terhadap korban. Kami menuntut agar lingkungan kos mahasiswa yang menjalankan ibadah menjadi tempat yang aman dan damai bagi semua penghuninya, aparat keamanan perlu memperhatikan keamanan dan kenyamanan warganya.
  4. Dialog antar umat beragama  Kami menuntut agar pemerintah memfasilitasi dialog antara kami sebagai mahasiswa dengan masyarakat setempat untuk mencari solusi yang damai dan mengatasi perbedaan yang ada.
  5. Perlindungan dan dukungan psikososial. Kami menuntut agar pemerintah menyediakan perlindungan dan dukungan psikososial bagi kami yang telah mengalami trauma akibat insiden tersebut.
  6. Transparansi dan akuntabilitas. Kami menuntut agar pemerintah menjalankan proses hukum terbuka, transparan, dan akuntabel terkait penanganan kasus ini, serta memberikan informasi yang jelas dan terperinci kepada publik mengenai langkah-langkah yang diambil.
  7. Pencegahan terjadinya kasus serupa di masa depan. Kami menuntut agar pemerintah mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, termasuk dengan melakukan sosialisasi tentang pentingnya toleransi beragama dan penyelesaian konflik secara damai.
Demikian pernyataan sikap ini dibuat sebagai bentuk kepedulian dan kesadaran insan yang beragama tanpa embel-embel kepentingan golongan atau kelompok tertentu. Kita WNI yang beragama berhak atas rasa aman di tanah air kita bersama.

Salam Mahasiswa!!!


By: Admin



 

 

 

Posting Komentar untuk " Kecam Tindakan Intoleran Terhadap Mahasiswa Saat Ibadah, PMKRI Jakarta Timur Desak Aparat Usut Tuntas Kejadian"