Ketua DPD Irman Gusman – Sumber: nasional.sindonews.com |
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menyatakan, perbuatan yang disangkakan kepada Irman tak ada sangkut pautnya dengan kewenangan yang dimiliki DPD. Menurut dia, DPD memang tak berwenang untuk mengawasi program pemerintah apalagi sampai menjanjikan sesuatu ke pengusaha.
“Apa yang dilakukan Pak IG (Irman Gusman) tidak ada kaitannya sama sekali dengan kewenangan lembaga DPD, itu merupakan hal pribadi yang dilakukan Pak IG, bukan keputusan apalagi kewenangan DPD,” katanya.
Farouk menambahkan, menghadapi hal ini, tentunya seluruh anggota DPD merasa prihatin sebab ini mencoreng marwah lembaga perwakilan yang baru seumur jagung yang dibentuk sejak tahun 2004. Sejak awal berdirinya, lanjut Farouk, sama sekali tak ada cerita anggota DPD yang melobi pengusaha untuk memuluskan suatu izin dan lain sebagainya.
“Dulu memang pernah ada pihak tertentu yang datang untuk meloloskan kepentingannya dalam hal otonomi daerah tapi langsung saya tolak, tapi kalau pengusaha yang datang sama sekali tidak pernah, karena itulah kami sangat prihatin,” lanjut Farouk.
Selain Irman, terdapat dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu XSS sebagai dirut CVSB, istri XSS berinisial MMI.Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, XSS dan MMI yang diduga sebagai pemberi suap ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan IG diduga sebagai penerima suap.
“Pemberian kepada IG terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Agus dalam keterangan pers di gedung KPK, Sabtu sore. Dari operasi tangkap tangan ini, KPK mengamankan uang Rp 100 juta.*
Andyka