Ijinkan Pawai Motor Jelang HUT RI, PMKRI Nilai Sekda Mimika Langgar PPKM


PAPUA, VERBIVORA.COM– Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Komisaris Daerah (Komda) Regio Papua, menilai Sekda Mimika Melangar aturan PPKM level 4 di Mimika. 

Hal ini disampaikan PP PMKRI, Komda Papua, Benediktus Bame setelah Sekda Mimika dan juga Aparat Kepolisian memberikan ijin keramaian berupa pawai gebyar merah putih yang dilakukan 35 Klub Motor. 

“Sekda Mimika dan Kapolres juga bagian dari Pemerintah, masa buat aturan lalu melangar sendiri, fatal sekali, ini akan membuat penilaian buruk terkait penerapan PPKM di Mimika, bahwa aturan tersebut hanya untuk masyarakat sedangkan Pemerintah boleh melanggar,” jelas Beni sapaan akrab Komda Papua, kepada Verbivora, senin (16/8/2021).

Lanjut Beni, kemarin PMI dan GMNI Cabang Timika melakukan aksi hanya untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait keresahan karena Lockdown, tetapi aksi tersebut dibubarkan dengan alasan dilarang bekerumun, bahkan Sekda Mimika sendiri angkat bicara soal ini, tetapi sekarang pawai gebyar merah putih yang dilakukan 35 Klub Motor malah diijinkan. 

“Jujur ini sangat aneh padahal PMI dan GMNI merupakan oranganisasi yang jelas dari Daerah sampai Pusat,” Tegasnya

“Kita semua sudah mengetahui besok hari kebahagiaan kita atau hari ulang tahun (HUT) Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ke 76 Tahun. Memeriahkan HUT tidak harus dengan cara melangar aturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah kemudian Pemerintah Melangar sendiri. Kalau aturan tersebut sudah dikeluarkan, harus menjadi tugas kita semua masyarakat Indonesia untuk patuh, bukan melangar,” kata Beni

Dia menambahkan, Kapolda Papua harus memberikan teguran keras bagi Kapolres Mimika yang telah memberikan ijin bagi pawai gebyar merah putih yang dilakukan 35 klub motor.

“Begitu juga Bupati Mimika segera memberikan sanksi secara tertulis atau teguran bagi Sekda karena sangat Melangar aturan PPKM level 4,” tutupnya. *(JM)

Exit mobile version