HUT RI di Tengah Pandemi, Berikut Makna Logo 76 Tahun Kemerdekaan


Jakarta, Verbivora.com – Hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia (RI) kali ini diperingati saat pandemi Covid-19, sehingga ada panduan khusus dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

Melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.446/M/S/TU.00.04/06/2021 tertanggal 16 Juni 2021, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menyampaikan, tema dan logo peringatan HUT ke-76 RI.

Surat Mensesneg ditujukan kepada semua Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur Bank Indonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga Non Struktural, serta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.

Tema utama untuk HUT RI ke-76 Tahun 2021 sesuai yang sudah ditetapkan Presiden RI: Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.

Logo merupakan visualisasi tema yang diusung tahun ini, “Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh.” Serta mendeskripsikan nilai-nilai ketangguhan, semangat pantang menyerah untuk terus maju bersama dalam menempuh jalan penuh tantangan, agar dapat mencapai masa depan yang lebih baik. 

Baca juga: Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pelonggaran Sejumlah Aktivitas Publik di Jakarta

Dilansir dari Tempo.co, deskripsi tersebut digambarkan dalam komposisi dinamis antar bentuk geometris yang sederhana, namun kokoh, dan dalam perpaduannya bergeliat dengan energi yang lincah.

HUT RI di Tengah Pandemi, Berikut Makna Logo 76 Tahun Kemerdekaan
Logo 76 Tahun Kemerdekaan RI.

Bentuk angka ‘7’ diasosiasikan sebagai bagian dari ‘tiang pancang’ infrastruktur yang sedang dicanangkan oleh pemerintah untuk mendukung percepatan perekonomian Indonesia. 

Bentuk ini melambangkan ‘kepala Garuda’ yang melambangkan Pancasila sebagai menjadi landasan berbangsa dan bernegara.

Bentuk angka ‘6’ diasosiasikan sebagai ‘orang dan roda yang sedang bergerak’ terus maju ke depan yang melambangkan pertumbuhan dan percepatan ekonomi.

Bentuk garis sejajar antar angka 7 dan 6 diasosiasikan sebagai ‘ruang’ yang melambangkan negara memberikan ruang demokrasi kepada rakyat untuk turut berkontribusi dalam pembangunan Indonesia.

Selain itu dapat diasosiasikan bentuk ‘panah’ yang melambangkan pertumbuhan yang berkesinambungan.

Bentuk ‘lingkaran’ merupakan bentuk sempurna yang mencerminkan harapan akan keberhasilan dari semua hal yang ingin dicapai. Bentuk ini juga dapat diasosiasikan ‘persatuan’ Indonesia.

Baca juga: PMKRI Bandar Lampung Gelar Kegiatan Porseni untuk Regio Sumatera Bagian Selatan

Tertuang dalam surat Mensesneg tersebut, tema dan logo HUT RI ke-76 itu diminta agar dapat diperbanyak dan disosialisasikan di lingkungan kerja instansi masing-masing, serta disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.

Dalam rangka menyemarakkan HUT RI Ke-76, masyarakat diajak untuk turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut: 

1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus 2021. 

2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan secara serentak sejak tanggal 1 Juli-31 Agustus 2021. 

3. Penggunaan logo HUT Ke-76 RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go. id). 

4. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, seperti desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk suvenir, media publikasi cetak dan elektronik, dan lain-lain, sesuai kemampuan masing-masing.

5. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan. 

6. Pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17-10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

7. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan, dilansir dari Tirto.id.

Exit mobile version