Hindari Kriminalisasi, KPK Siapkan Pelindung

KPK BUTUH PELINDUNG. Jakarta, verbivora.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki pelindung dalam menyelidiki kasus-kasus korupsi yang sifatnya sensitif. Hal tersebut untuk menghindari adanya upaya kriminalisasi dalam pengusutan kasus korupsi.
Hindari Kriminalisasi, KPK Siapkan Pelindung
Ketua KPK Agus Rahardjo – Sumber: Kompas.com 

“Kalau nanti suatu ketika kami tangani kasus-kasus yang sensitif, save guardian-nya pasti ada,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Senin (14/11/2016).

Meskipun demikian, Agus tidak menyampaikan siapa pelindung tersebut. Yang pasti kata Agus, hingga saat ini belum ada serangan balik ke KPK yang sedang menangani sejumlah kasus korupsi.

Agus mengatakan, respon masyarakat saat ini sangat tinggi dalam rangka perlindungan terhadap komisioner KPK. Berbeda dengan Ombudsman yang memiliki imunitas, komisioner KPK tidak memiliki kekebalan hukum. Tak ada undang-undang yang mengatur imunitas bagi KPK.

“Ya mungkin perlu (imunitas komisioner KPK). Nanti lah kalau sudah waktunya membahas revisi, itu mungkin menjadi salah satunya,” ucap Agus.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad pernah mengusulkan agar undang-undang yang mengatur tentang perlindungan bagi komisioner KPK segera dibentuk. Undang-undang tersebut, kata Samad, untuk menghindari terjadinya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

“Perlu perlindugan bagi komisioner KPK, agar kasus seperti saya dan Antasari (Azhar) tidak terulang. Kalau kriminalisasi bisa berlangsung lagi, saya khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan,” ujar Samad seusai menjadi pembicara dalam Seminar Antikorupsi di Balai Sidang UI Depok, Sabtu (12/11/2016).* (AT)

Exit mobile version