Polisi gadungan bernama Freddy Arya Kurniawan – Sumber: detik.com |
“Tersangka kami amankan di Jalan Medokan Asri, depan kampus UPN,” ujar Kanit Resrim Polsek Gubeng AKP I Gede Made Wasa seperti yang dilansir detikcom, Jumat (21/10/2016).
Warga Jl Merak, Waru, Sidoarjo ini ditangkap setelah mencoba menjual motor Honda Beat kepada Mulyo. Freddy saat menawarkan motor, mengaku sebagai anggota polisi.
Sebelum bertemu, Freddy menelepon Mulyo menanyakan keseriusannya membeli motor bernopol cantik yakni W 4444 NI tersebut. Mulyo mengiyakan dan meminta bertemu di sebuah warung di depan kampus UPN.
Namun Mulyo yang curiga dengan nopol tersebut kemudian menghubungi polisi. Dari sini kedok Freddy yang mengaku sebagai polisi terbongkar.
Pertemuan antara Mulyo dan Freddy pun dilakukan. Namun sudah ada polisi yang mengikuti setelah memastikan nomor polisi motor yang hendak dijual Freddy palsu. Setelah ditangkap, Freddy langsung dibawa ke rumahnya untuk penggeledahan.
Dari rumah Freddy ditemukan airsoft gun, sejumlah pakaian dinas polisi dengan pangkat kombes. Ditemukan juga e-KTA dan e-KTP dengan foto Freddy yang berpakaian polisi. “Tersangka mengakui semuanya,” kata Gede.
Dari pengakuan Freddy, pengakuannya sebagai polisi hanya digunakannya untuk penampilan gagah dan memikat perempuan. Dia mengaku belum pernah mengaku sebagai polisi untuk mendapatkan uang. Freddy mengaku sebagai polisi sudah sejak 2014.
“Tersangka mengaku membeli seragam polisi dari seorang temannya yang polisi. Untuk e-KTA, dia mengaku membuatnya sendiri,” lanjut Gede.
Freddy dijerat 4 pasal yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, pasal 378 KUHP tentang penipuan, UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dan pasal 94 jo pasal 77 UU No 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.*