Malang, Verbivora.com – Memperingati hari hak asasi manusia Internasional (HAM), Perhimpunan mahasiswa katolik republik Indonesia(PMKRI) cabang Malang mengadakan aksi demostrasi dengan menyoroti pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia selama ini.
Aksi yang terlaksana di Balai Kota Malang, Jawa Timur, itu dihadiri oleh ratusan kader PMKRI Cabang Malang yang berlangsung sejak pagi hingga siang hari, (10/12/2021).
PMKRI Malang menyerukan terkait banyaknya kejahatan HAM masa lalu yang belum terungkap sementara pada sisi lain instrumen untuk menyelesaikan itu sudah ada mulai dari Undang-Undang perlindungan Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999 hingga Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manusia nomor 26 tahun 2000. Ini terjadi karena kekuasaan hari ini masih memelihara watak dan orang–orang lama alias warisan Orba.
Selain itu PMKRI menyoroti dinamika dan iklim demokrasi yang publik rasakan hari ini, tidak sepenuhnya pro terhadap kebebasan warga negara, hal itu ditandai dengan maraknya kasus pembungkaman, intimidasi hingga kriminalisasi terhadap suara-suara kritis baik dari akademisi, jurnalis hingga para aktivis.
“Setahun yang lalu waktu penolakan omnibus law, PMKRI Malang menilai bahwa rezim demokrasi hari ini hanya dinikmati oleh kaum-kaum borjuis sementara masyarakat yang terus menyuarakan suara kritis mengalami keterancaman dari negara,” tutur Efrisal Latu, kordinator lapangan.
“Sangat jelas disini negara tidak berkomitmen untuk menjaga eksistensi dan esensi nilai-nilai demokrasi,” tambah Efrisal dalam keterangan tertulis kepada Verbivora.com.
Tidak hanya dalam aspek kebebasan menyampaikan pendapat, PMKRI Malang melihat, ada kesengajaan negara untuk mengkriminalisasi masyarakat adat, kita tau bersama bahwa banyak masyarakat adat yang dirampas tanahnya untuk kepentingan investasi.
“Inikan paradigma keliru bagaimana mungkin tanah masyarakat adat di rampas paksa hanya demi investasi para borjuis dan pemodal dengan menyesampingkan HAM, terutama untuk kaum yang lemah. Ini menunjukan sistem demokrasi yang kita anut hari ini hanyalah cover untuk melindungi bibit-bibit kejahatan berbasis kapitalistik,” tegasnya.
Efrisal Latu juga menjelaskan, kehadiran PMKRI di Kantor Wali Kota Malang sebagai motif keresahan dan kemarahan masyarakat terkait kejahatan HAM yang sampe hari belum dituntaskan.
“Ini adalah peringatan bagi penguasa sehingga dalam sistem demokrasi hari ini seharusnya penguasa mampu menyelesaikan tugas primernya untuk mengimplementasikan komitmen dan konsistensi negara dalam memberikan perlindungan hak mendasar terhadap semua warga negara bukan hanya untuk segelintir kaum elit (pemodal),” jelasnya.
Dalam pernyataan terakhir, PMKRI Malang menegaskan, kalaupun Wali Kota tidak ada setidaknya publik sudah memahami dan menyaksikan secara langsung bahwa hari ini masih banyak pelanggaran dan kejahatan hak asasi manusia yang diaktori oleh negara.
“Sehingga kalaupun terus terbungkam,sebagai mahasiswa dan warga negara kita punya tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan keadilan dan kebenaran sehingga negara ini benar-benar menghirup udara demokrasi tanpa dicemari oleh tangan-tangan kemunafikan kekuasaan.” *(AR)
Aksi demonstrasi PMKRI Cabang Malang di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur (10/12/2021) |