Jakarta, Verbivora.com – Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang, menganggap KPK semakin tak jelas usai menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi surat keterangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Dia mengaku sudah memprediksi hal ini terjadi.
“Itu sudah diperkirakan itu seperti itu, hukum itu memang akan ada paradoksnya kalau tidak memakai hati nurani. Hukum dan badan antikorupsi kita saat ini memang antara menjadi pasti atau semakin tidak pasti,” kata Saut sepert dilansir detik.com, Jumat (2/4/2021).
KPK sendiri diketahui menyetop kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim. Kedua nama itu ditetapkan sebagai tersangka saat Saut masih menjadi pimpinan KPK. Dia yang mengumumkan penetapan tersangka keduanya.
Kembali ke Saut. Dia menilai terbitnya SP3 kasus ini disebabkan banyak hal. Menurutnya, semua hal bisa dijadikan pembenaran untuk menyetop kasus BLBI.
“Semuanya bisa dijustifikasi antara apakah SP3 kasus itu hitam atau putih. Nikmati sajalah jalan ceritanya,” ujar Saut.
Sjamsul dan Itjih ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin (10/6/2019). Saat itu, Saut mengatakan total kerugian negara akibat perbuatan Sjamsul Nursalim dan istri diduga mencapai Rp 4,58 triliun.
KPK mengatakan penyelidikan kasus ini dilakukan sejak Agustus 2013. Saut juga mengatakan telah mengirim surat untuk penyidikan lebih lanjut, tapi keduanya tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan KPK.
Sjamsul Nursalim dan istri disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
BLBI sendiri merupakan skema pinjaman yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas saat krisis moneter 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. *(JM)