Dugaan Penistaan Agama Kristen, PMKRI Apresiasi Penangkapan Ustad Yahya Waloni

 

JAKARTA, VERBIVORA.COM- Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengapresiasi langkah Bareskrim yang menangkap Ustad Yahya Waloni, Kamis (26/8/2021). 

Penangkapan ini berdasarkan laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada selasa (27/4/2021) tentang dugaan penistaan agama terhadap injil oleh Ustad Yahya Waloni yang menyebut Bible itu palsu dalam ceramahnya yang diunggah akun YouTube Tri Datu.

“Kami  mengapresiasi betul kerja Bareskrim Polri yang telah menangkap Ustad Yahya Waloni, sebab telah menimbulkan kegaduhan yang cukup lama ditengah masyarakat dengan menyebarkan pendapat-pendapat  yang tendensius terhadap agama  Kristen,” Ungkap Benidiktus Papa, Ketua Presidium PP PMKRI kepada Verbivora, kamis (26/8/2021).

Beny, sapaan akrab Ketua PP PMKRI, juga berharap agar Polri memproses kasus ini sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kami mendukung Bareskrim Polri agar memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Beny juga menambahkan, bahwa, ini menjadi peringatan agar setiap warga negara komitmen menjaga persatuan dan kesatuan dengan saling menghargai terutama antar sesama pemeluk agama di negara ini karena menjaga indonesia adalah tugas seluruh anak bangsa.

Untuk diketahui dalam kasusn ini Ustad Yahya Waloni dilaporkan bersama dengan akun YouTube Tri Datu yang tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP. *(JM)

Exit mobile version