Aceh Utara, Verbivora.com– Isma (33) divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE), ia dan bayinya yang berusia enam bulan harus menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.
Isma dilaporkan oleh kepala desanya, Bakhtiar, atas pencemaran nama baik, setelah ia mengunggah video berdurasi 35 detik ke Facebook soal kericuhan kepala desa dan ibunya berakhir dengan kepala Bakhtiar dipukul dengan kain. Video sempat viral di media sosial pada 6 April 2020.
Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi menyebutkan, sejak Isma ditahan ada beberapa politikus yang menelponnya. Mereka meminta agar Isma bisa menjalani tahanan di rumah sebagai tahanan kota.
“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” kata Yusnadi seperti dilansir Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).
Dia menyebutkan, akan duduk bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 1 Maret 2021 nanti untuk melihat kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.
“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” tambahnya.
Yusnadi menegaskan, ia hanya bertugas untuk menerima dan menjaga tahanan. Soal tuntutan dan hal lain, harus didiskusikan dengan lembaga lainnya seperti jaksa dan polisi.
Dari tiga bulan vonis hakim, Isma menjalani tahanan rumah selama 21 hari. Artinya, sisa masa tahanan Isma hanya dua bulan 10 hari lagi.
“Dia sudah menjalani lima hari di Rutan. Nah, sisanya bearti dua bulan lima hari lagi. Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” pungkasnya. *(JM)