Jakarta, Verbivora.com – Tersangka kasus ujaran kebencian Soni Erenata alias Maaheer At-Thuwailibi atau dikenal dengan Ustad Maaheer meninggal di Rutan Mabes Polri, Senin (8/2/2021). Maaheer tutup usia setelah sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur sejak akhir Januari 2021.
“Ustad Maaheer Thuailibi meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah,” ujar kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, memberi kabar soal meninggalnya Maaheer, dilansir Tempo.com (8/2/2021).
Menurut Aziz, sebelum meninggal Maaheer memang menderita sakit cukup parah, seperti sakit kulit hingga buang air menggunakan popok. Maheer kemudian dikembalikan lagi ke sel Bareskrim Mabes Polri walau kondisinya belum sembuh.
“Gak ditangani dengan baik mungkin,” kata Aziz.
Maheer sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, setelah menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam usai ditangkap pada 4 Desemer 2020. “Ya (ditahan),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen R. Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri kala itu. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
Maaheer ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020), pukul 04.00 WIB.
Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan, Penangkapan itu bermula dari cuitannya soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Luthfi bin Yahya.
“Karena isi postingannya: ‘Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyai nya Banser ini ya’,” ucapnya (3/12/2020).
Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan KTP atas nama Soni Eranata.
Awi juga menuturkan, kata kunci dalam unggahan Maaheer tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab. Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan sementara kiai adalah laki-laki. Padahal, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.
Alhasil, Maaheer dilaporkan Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
“Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” tutur Awi.
Maaheer pun ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Ia disangka melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama masa penahanan, istri Maaheer, Iqlima Ayu, sempat menyambangi Kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya. Dia berharap Maaheer dapat dibebaskan setelah pihaknya menjaminkan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri. Namun pengajuan tersebut tidak dikabulkan. (JM)