Diduga Korupsi Aset Pemda, Mahasiswa Nagekeo Jakarta Tuntut Bupati Nagekeo Mundur


JAKARTA, VERBIVORA.COM– Diduga korupsi aset Pemda Pasar Danga Kabupaten Nagekeo, mahasiswa nagekeo jakarta menuntut agar Bupati Nagekeo Johanes Don Bosco Do, mundur dari jabatannya. demikian bunyi salah satu poin tuntutan dalam rilis tertulis yang diterima Verbivora, selasa (17/8/2021).

Berikut isi lengkap rilis pernyataan sikap Mahasiswa Nagekeo Jakarta menanggapi dugaan kasus korupsi di Kabupaten Nagekeo, Provinsi NTT :

Pernyataan Sikap

Mahasiswa Nagekeo Jakarta

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua…

Pemerintahan daerah merupakan salah satu alat dalam sistem penyelenggaraan pemerintah yang diurus oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah yang merujuk pada otoritas administrasi di suatu daerah. Dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, pemerintah daerah, dalam hal ini kepala daerah diberi kewenangan sepenuhnya untuk mengolah sumber daya alam (SDA) dan membina sumber daya manusia (SDM) dalam wilayahnya sehingga mengalami sebuah perubahan yang progresif. 

Kewenangan yang dimaksudkan adalah kewenangan yang tidak diputuskan secara semena-mena atau bertindak sesuka kemauan kepala daerah tanpa melaui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Mahasisswa Nagekeo Jakarta menilai bahwa kewenangan yang diputuskan secara semena-mena oleh kepala daerah merupakan sebuah sikap yang keliru dari seorang pemimpin dalam menata dan mengolah pertumbuhan daerah. Hal ini justru akan menjerumuskan daerah tersebut dalam pertumbuhan yang lambat. Tentu yang menjadi sorotan kami adalah kasus yang mengangkat nama Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do.

Dugaan kasus Korupsi dalam proyek penghapusan dan penggusuran aset Pemda Pasar Danga yang melibatkan nama Bupati Nagekeo, Johanes Don Bosco Do, tentu saja secara langsung mempermalukan masyarakat Nagekeo. Penghapusan dan penggusuran aset Pemda seharusnya melalui mekanisme dan prosedur yang benar sehingga tidak dinilai sebagai bentuk arogansi kepemimpinan. Hal ini tentunya menyimpang dari spirit leadershipnya sebagai kepala daerah (Bupati) karena melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang dimaksudkan untuk menciptakan tertib penyelenggaraan administrasi pemerintah, menciptakan kepastian hukum, dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, serta melanggar asas pemerintahan yang baik, yakni asas Kepastian Hukum; asas Kemanfaatan; asas Kecermatan; asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan; asas Keterbukaan; asas Kepentingan Umum; dan asas Pelayanan yang Baik.

Berdasarkan ketentuan pasal 35 Peraturan Pemerintah RI No 35 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dihubungkan dengan Ajaran Kewenangan dalam hukum Adminsitrasi, maka hubungan antara Bupati dengan Kepala Dinas tersebut adalah bersifat mandat, dimana bupati sebagai Pemberi Mandat dan Kepada Dinas sebagai Mandataris. Apabila Kasus Instruksi Bupati Nagekeo kepada Kepala Dinas Koperinda untuk melakukan Penggusuran Pasar Danga (bagian Inventaris Asset Pemda Kab. Nagekeo) dihubungkan secara yuridis dengan ketentuan Pasal 35 PP RI No 35 tahun 2016, maka petunjuk disposisi atau Isntruksi langsung Penggusuran Pasar Danga tersebut, responsibilty administrasi negaranya ada pada bupati.

Tentu saja peran penyidik diharapkan agar selalu dalam posisi yang benar-benar pure dan tidak diintervensi oleh siapapun atau dengan kekuatan apapun. Kapasitas dan wewenang penyidik diharap mampu memberi kejelasan terhadap apa yang menjadi dugaan kami, sehingga kasus dugaan korupsi ini segera diselidiki dan diselesai melalui proses hukum yang berlaku. 

Maka dari itu, kami Mahasiswa Nagekeo Jakarta menyatakan sikap bahwa: 

1. Mendukung Tim Penyidik Untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi Penghapusan dan Penggusuran Aset Pemda Pasar Danga. 

2. Segera Usut Semua Kasus Korupsi Yang Ada Di Kabupaten Nagekeo.

3. Menuntut Bupati Johanes Don Bosco Do Untuk Mundur Dari Jabatannya sebagai Bupati Nagekeo.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Salam, To’o Jogho Waga Sama…!!!

Untuk diketahui rilis tertulis pernyataan ini diterima Verbivora dari perwakilan Mahasiswa Nagekeo Jakarta, Christo M.S. T.G, Yos Goa, Gresantos R. Meo, dan  Riando Akon, senin (16 Agustus 2021). *(JM)

Exit mobile version