Foto: Dok Pribadi |
Jakarta, Verbivora.com- Pengurus Pusat Perhimpuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia kembali bersikap terkait polemik pasal 7 UUD 1945. Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 sedang ramai dibicarakan karena adanya wacana partai yang akan kembali mengusung kepala daerah dan cawapres akan kembali dicalonkan menjadi wakil presiden untuk mendampingi Jokowi.
Adapun polemik wacana perpanjangan periode masa jabatan dalam kurun waktu lebih dari dua periode kembali diperdebatkan dengan gugatan uji materi ke MK terkait soal itu. PMKRI menilai bahwa uji materi terkait pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak mutlak karena mematikan semangat reformasi.
Pengurus Pusat PMKRI melalui Ketua Presidium Juventus Prima Yoris Kago menegaskan bahwa presiden dan wakil presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun.
Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun menjelaskan, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.
“Aturan tersebut mutlak berlaku bagi para pejabat yang sudah menjabat berturut-turut dan jika sudah menjabat dua periodie masa kepemimpinan maka pejabat tidak bisa lagi untuk maju di periode berikut dalam artian lebih dari dua periode masa jabatan karena akan mencederai semangat reformasi dan mengangkangi konvensi konstitusi pasal 7 UUD 1945,” tegas Juventus.
Lalu, ia mengatakan bahwa dalam perspektif negara demokrasi harus ada ruang batas yang mengontrol dan mengatur tentang periode kepemimpinan agar semangat demokrasi dalam negara terus hidup dan tetap melahirkan generasi baru bagi tumbuh kembangnya sebuah negara, dan di Indonesia sudah termaktub dalam Pasal 7 UUD 1945.
“Kita harus jujur mengakui bahwa demokrasi Indonesia sedang bagus, mari bersama-sama menjunjung tinggi UUD 45 sebagai rule model kehidupan bernegara. Jangan sampai demokrasi hanya jadi jargon semata, sementara esensi konstitusi dan berdemokrasi terabaikan hanya demi memuaskan nafsu berkuasa,” tandasnya
Lebih lanjut Juventus mengingatkan agar para pejabat wajib mengontrol diri dan tidak boleh rakus dengan kuasa yang mengangkangi tatanan konstitusi ketatanegaraan hasil Reformasi. *(y/s)