Brigpol Polce Adu Harus Dipecat

Ketua Presidium PMKRI Kupang, Adrianus Oswin

JAKARTA,VERBIVORA.COM– Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas, mengecam keras penganiayaan yang dilakukan oleh Brigpol Polce Adu Cs terhadap ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang,  Adrianus Oswin Goleng di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Minggu 19 Januari 2020.

Menurut Ketua Presidium PP PMKRI, Juventus Prima Yoris Kago, tindakan yang dilakukan oleh Brigpol Polce Adu Cs telah melanggar UU dan Perkap.

“Pasalnya, dalam standar tugas Kepolisian, penghormatan terhadap hak-hak manusia (HAM) harus diutamakan dan dijunjung tinggi,” tegasnya. 

Kami menilai, lanjutnya, Kepolisian Satlantas Kota Kupang telah melakukan tindakan fair trial dan merusak citra polisi sebagai pengayom masyarakat sipil. 

“Perlakuan ini tidak bisa tolerir dan akan kami proses di Mabes Polri dan meminta untuk segera memecat Brigpol Polce Adu Cs dari jabatannya,” ungkap Juventus di Gedung Margasiswa 1 PP PMKRI, Jakarta Pusat.  

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Brigpol Polce Adu Cs terhadap ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang,  Adrianus Oswin Goleng bermula ketika Oswin menanyakan mekanisme atau SOP penilangan yang berlaku, bahwasannya, lokasi tilang tanpa papan informasi bahkan blanko tilang tidak diberikan malah diarahkan ke kantor Satlantas.

“Sebagai orang awam, niat saya mempertanyakan untuk memperoleh alasan dan informasi secara utuh dari pihak Satlantas agar tidak menimbulkan kecurigaan dan penilaian negatif. Namun hal ini diabaikan, malah saya dipukul, diintimidasi dan diusir,” terang Oswin.

Mendengar perkataan itu, menurut keterangan Oswin dan beberapa saksi yang juga hendak mengambil blanko, anggota Polantas Polce Adu menanggapi secar arogan dengan bahasa yang tidak etis. “Kau datang hanya bikin ribut saja goblok,” sebut Oswin meniru ucapan Polce.

Tidak menerima perkataan itu, korban pun membalas ujarannya. “Pak, mohon lebih etis dalam berbahasa, sebetulnya kamu yang goblok,” tutur Oswin Goleng.

Tidak menerima dengan perkataan Adrianus Oswin Goleng, Polce Cs (kurang lebih 7-8 orang) bereaksi dengan melakukan kekerasan secara fisik dan verbal: memukul, intimidasi dan mengusir korban keluar dari kantor secara tidak manusiawi.

RELATED ARTICLES

Most Popular