JAKARTA, VERBIVORA.COM– Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (POLHUKAM) meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia melakukan audit terhadap semua Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain untuk mendapatkan laporan hasil pemeriksaan keuangan dan efektifitas kinerja, tetapi berfungsi untuk melihat kepatuhan BUMN sesuai amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
“POLHUKAM PB PMII meminta BPK melakukan audit terhadap semua BUMN. Hal tersebut dilakukan dalam konteks pencegahan kerugian negara, karena BPK sejatinya memiliki peran penting dalam menyelamatkan keuangan negara,” jelas Hasnu Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia PB PMII 2021-2024 Kepada Verbivora, Senin (16/08/2021) pagi.
Menurut Hasnu, alasan PB PMII meminta BPK RI melakukan audit terhadap semua BUMN, Pertama, pengelolaan BUMN selama ini dinilai kurang professional dan tidak transparan, sehingga akan berdampak terhadap prestasi BUMN yang sangat buruk karena di internal BUMN itu sendiri terdapat budaya koruptif dan koncoisme.
Alasan Kedua, kata Hasnu, PB PMII menguji komitmen BPK RI dalam mengawal BUMN. PB PMII memandang bahwa selain melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki mandat untuk melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dengan demikian, jelas Wasekjen POLHUKAM PB PMII itu, maka publik mempunyai gambaran tentang hasil pemeriksaan BPK terhadap BUMN seperti pemeriksaan kinerja yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektifitas. Adapun tujuan dari BPK melakukan hal tersebut, untuk mengidentifikasi dan menemukan permasalahan yang ada pada pengelolaan kegiatan BUMN terutama entitas yang diperiksa. Kemudian, BPK dapat memberikan rekomendasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah.
Ketiga, jelas Hasnu, dalam konteks audit semua BUMN, PB PMII meminta BPK RI agar melakukan audit dengan tujuan khusus. Artinya, audit diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Karena hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT untuk mendapatkan dua hal penting yaitu sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hasnu mengatakan, BPK berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terdapat empat tipe opini atas laporan keuangan, yaitu: (1) opini wajar tanpa pengecualian (WTP), (2) opini wajar dengan pengecualian (WDP), (3) opini tidak wajar (TW), dan (4) opini tidak memberikan pendapat (TMP).
“PB PMII menilai keberhasilan atau efektifitas kinerja BPK tidak sebatas memberikan empat opini tersebut terhadap entitas yang diperiksa, melainkan sampai sejauh mana upaya pengawalan oleh BPK terhadap rekomendasi tentang potensi kerugian negara dalam setiap entitas yang diperiksa,” ujar Hasnu.
Hasnu mengatakan, hal tersebut wajib dilakukan oleh BPK agar menindaklanjuti pengakuan Menteri BUMN Erick Thohir yang mengungkapkan modus sejumlah BUMN yang merekayasa laporan keuangannya agar tidak diketahui merugi.
POLHUKAM PB PMII, jelas Hasnu, meminta BPK agar melakukan audit terhadap laporan keuangan dan efektifitas kinerja dan audit dengan tujuan tertentu terhadap semua BUMN berdasarkan sektor usaha, sebagai berikut:
BUMN SEKTOR PERTANIAN, KEHUTANAN, DAN PERIKANAN: PT Perkebunan Nusantara III, PT Rajawali Nusantara Indonesia, Perum Perikanan Indonesia, PT Perikanan Nusantara, Perum Perhutani, PT Pertani, PT Berdikari, PT Pertamina, PT Indonesia Asahan Aluminium.
BUMN SEKTOR KONSTRUKSI: PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, PT Pembangunan Perumahan, PT Istaka Karya, PT Adhi Karya.
BUMN SEKTOR KEUANGAN DAN ASURANSI: PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Jiwasraya, PT Bank Mandiri, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Tabungan Negara, PT Asabri, PT Perusahaan Pengelolaan Aset.
BUMN SEKTOR PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN: PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pelabuhan Indonesia III, PT Pelabuhan Indonesia IV, PT Garuda Indonesia, PT Angkasa Pura II, PT Angkasapura I.
BUMN SEKTOR INDUSTRI PENGOLAHAN: PT Pupuk Indonesia, PT Garam Indonesia, PT Semen Indonesia, PT Krakatau Steel.
Hasnu menuturkan, PB PMII mendorong BPK untuk melakukan audit di sejumlah BUMN tersebut, agar menjawab komitmen Menteri Erick Thohir yang mengatakan pihaknya mematok target deviden perusahaan-perusahaan pelat merah menjadi Rp30 triliun hingga Rp35 triliun pada tahun 2021.
“PB PMII menilai mematok target deviden triliunan rupiah dari BUMN itu akan menjadi hayalan pak Menteri Erick jika kemudian tidak ditopang dengan ekosistem BUMN yang sehat dan bersih. Maka dari itu, selain melakukan revisi Permen BUMN seperti analisa kami beberapa hari lalu yang akan menjadi pintu masuk bagi koruptor untuk menjadi komisaris dan direksi BUMN, tetapi BPK juga harus koperative dengan melakukan audit terhadap BUMN,” pungkas Hasnu Wasekjen Polhukam PB PMII 2021-2024. *(JM)