Beda Sikap Parpol Soal Pilkada Serentak, Begini Usul KPU


Jakarta, Verbivora.com
– Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengusulkan  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan serentak tahun 2026. 

Hal ini menyusul adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang menjadi pro dan kontra di antara partai politik. 

RUU Pemilu masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021. Hasyim menyampaikan usulannya tentang Pemilu serentak nasional dan Pemilu serentak daerah.

“Pemilu serentak nasional 2024 (Pilpres, Pemilu, DPR serta DPD) dan Pemilu  serentak daerah 2026 (Pilkada Prov/Kab/Kota dan DPRD Prov/Kab/Kota),” usulnya, seperti yang dilansir iNews.id (5/2/2021).

Ia juga memaparkan sejumlah argumentesi atas usulan tersebut. 

“Pertama, tujuan diadakannya Pemilu dalam membentuk membentuk pemerintahan (relasi eksekutif dan legislatif). Karena itu, pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif,” paparnya.

Selanjutnya, Pemilu serentak sudah ada desain lima tahunan, dan sudah dipraktikkan dalam Pemilu 2019. Regularitas lima tahun berikutnya yaitu 2024. 

“Kedua, Pilkada serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan Pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (Pilkada dan Pileg prov/kab/kota),”  lanjut Hasyim.

Selama Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019 belum terjadinya sinkronisasi dengan Pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018, dan 2020.  Menurutnya, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD. 

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu, dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah,” tuturnya. 

Seperti dikabarkan sebelumnya, poin yang menjadi perdebatan parpol di DPR dalam Revisi UU Pemilu adalah gelaran Pilkada Serentak, dimana ada yang menghendaki digelar pada 2022/2023 dan ada yang menghendaki digelar pada 2024. *(JM)

Exit mobile version