Baru Sehari Jadi Gubernur, Anies Baswedan Dipolisikan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

JAKARTA, verbivora.com – Anies Baswedan sudah resmi menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 setelah dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (16/10). Itu berarti, Anies sudah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus Jakarta dalam lima tahun kedepan.

Tetapi, baru sehari menjabat sebagai Gubernur, mantan mendikbud ini kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang inisiator Gerakan Pancasila, Jack Boyd Lapian yang didampingi organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia.

Seperti dilansir CNN Indonesia.com, Selasa (17/10), laporan ini dilakukan karena dalam pidato perdananya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10) malam, Anies menggunakan kata ‘pribumi’ yang dinilai dapat memicu konflik di dalam masyarakat dan dapat menimbulkan disintegrasi sosial.

“Kami lakukan laporan polisi terkait adanya dugaan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI terpilih saat sesi acara gubernur di Pemprov DKI Jakarta. Banteng Muda Indonesia sebagai saksi,” ungkap kuasa hukum pelapor, Rudi Kabunang di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (17/10).

Laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian, Nomor: LP/1072/X/2017/Bareskrim. Dalam laporan itu, Anies diduga melakukan tindakan pidana karena mendiskriminasikan etnis dan ras tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke-1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Adapun penggunaan kata ‘pribumi’ sudah secara jelas dilarang dalam Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Nonpribumi dalam semua perumusan dan penyelengaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintah. Instruksi ini dikeluarkan oleh Presiden RI saat itu, B.J. Habibie.*(YAH)

Exit mobile version