Anggota DPR RI Dapil Maluku Edison Betaubun Dilaporkan PMKRI Cabang Ambon dan Pemuda Katolik Daerah Maluku

DPC PMKRI Ambon bersama Korwil Pemuda Katolik Maluku

Ambon,
Verbivora.com-
  11 Juni 2018, Keresahan masyarakat Maluku
kembali terjadi beberapa hari terakhir akibat dari pernyataan Koordinator
Wilayah (Korwil) Indonesia Timur DPP Partai Golkar Edison Betaubun. Anggota DPR
RI ini mengatakan Katolik tidak bisa akan terpilih dalam pencalonan DPR RI di
Maluku.  Pernyataan termuat dalam video
yang berdurasi dua  menit dua puluh tiga detik
ini telah beredar luas di berbagai media sosial. 

 

Dalam Video itu Betaubun tampak mengenakan baju Partai
Golkar dan berpidato. Namun belum diketahui kapan dan dimana acara tersebeut berlangsung.
Menurutnya, umat Katolik di Maluku tidak bisa menjadi anggota DPR RI, lantaran jumlah
pemilih Katolik yang hanya beberapa ribu di seluruh Maluku, maka haruslah berpindah
agama “Karena  jumlah pemilih Katolik di
Maluku tidak sampai 50 ribu di seluruh Maluku, jadi kalau mau ikut, ya ucap dua
kali masyahadat masuk Islam dolo”, tutur Edison dalam Video tersebut.

Pernyataan dalam isi video itu membuat resah masyarakat
Maluku, secara khusus umat Katolik. Hal ini langsung direspon oleh Perhimpunan Mahasiswa
Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ambon dan Pemuda Katolik Daerah
Maluku. Kedua Ormas Katolik itu telah membuat laporan pengaduan Ke Polda Maluku
pada hari Senin, 11 Juni 2018. 

Laporan tentang Tindak Pidana Ujaran Kebencian dan atau
Penodaan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang – Undang RI No
11 Tahun 2008 Jo Undang – Undang RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUH Pidana. Laporan ini telah mendapat Tanda
Bukti Lapor, bernomor, TBL/215/VI/2018/MALUKU/SPKT.

Menanggapi persoalan ini, Ketua Presidium PMKRI
Cabang Ambon, Isak Ruban menegaskan bahwa setiap warga Negara Indonesia berhak penuh
untuk mencalonkan diri atau dicalonkan dalam setiap ajang politik, tanpa harus saling
menjatuhkan karena unsur agama, suku dan ras dan seharusnya sebagai pejabat
public memberikan solusi untuk masalah–masalah yang dihadapi masyarakat bukan menjadi
penghambat dari kemajuan masyarakat.

“Indonesia merupakan Negara Demokrasi yang setiap warga
Negaranya diberikan hak bebas untuk memilih dan dipilih. Kami Katolik sama sekali
tidak merasa minoritas di daerah dan Negara ini. Kami berhak dan siap bersaing secara
sehat dalam setiap ajang Politik apapun. Karena itu, pernyataan dari Anggota Dewan
seperti ini, sungguh sangat mengecewakan. Sebagai orang bersaudara, tetap dimaafkan,
tapi Kita juga harus menghormati hukum di republik Ini”, tandasnya.

Selain itu, Koordinator Wilayah Maluku dan Maluku
Utara Pemuda Katolik, Sumitro P. Kelyombar mengatakan sebagai orang Maluku dan Umat
Katolik, merasa sakit hati dengan pernyataan seorang wakil rakyat yang
demikian, karena itu proses hukum tetapkan kami tempuh dan kawal sampai persoalan
ini terselesaikan.

“Umat Katolik dan orang Maluku sangat sedih dan sakit
hati dengan pernyataan yang mengganggap remeh orang Katolik, bahwa tidak bisa berbuat
apa–apa di Negara dan daerah ini. Ini merupakan tindakan ujaran kebencian. Karena
itu, kami akan tetap mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami berharap pihak kepolisian dalam tindak lanjut laporan ini dan tidak pandang bulu. Siapapun orangnya,
apapun jabatanya, hukum sebagai panglima tertinggi di republik ini, harus ditegakkan”,
tegas Kelyombar. (y/s)

Exit mobile version