Anggap Natal Demonstratif, PMKRI Surati Walikota Malang

Surat himbauan perayaan Natal 2018 dan tahun baru 2019 oleh Pemkot Malang

MALANG, VERBIVORA.COM- Perhimpunan Mahasiswa
Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Malang surati Pemerintah Kota Malang
terkait surat edaran oleh Pemkot Malang yang menghimbau Umat Nasrani agar tidak
melaksanakan ibadah dan perayaan Natal secara demonstratif.


Surat himbauan Nomor
730/4146/35.73.406/2018 pertanggal 17
Desember yang dikeluarkan oleh Walikota Malang, Drs. H. Sutiaji tersebut direspon
oleh PMKRI Malang dengan mengajukan keberatan terhadap isi surat edaran yang
rentan berpotensi terhadap konflik umat beragama. Minggu, 23/12.

PMKRI Malang
melihat point dua (2) yang mengatakan “bagi warga yang merayakan Natal dan tahun
baru tidak dilakukan secara demonstratif yang mengganggu perasaan umat lain dan
mengganggu ketertiban umum serta menyampaikan kepada pihak yang terkait sesuai
ketentuan berlaku”. 

Point dua (2) tersebut
dianggap sangat berpotensi terhadap konflik umat beragama di Kota Malang karena
perayaan Natal oleh umat Katolik dan Protestan akan ditafsir sebagai biang
munculnya demonstrasi-demonstrasi di Kota Malang menyongsong Natal dan tahun baru
yang mengganggu perasaan umat lain.

“Bahwa pernyataan
Walikota Malang dan Klarifikasi dari Kabid Humas Pemkot Malang sangat absurd
yang menilai perayaan Natal dan tahun baru adalah dua perayaan yang
substansinya sama yakni hura-hura sehingga mengganggu umat lain dan harus
mendapat izin,” tegas PMKRI Malang dalam surat yang diterima verbivora.com. Senin,
24/12.
PMKRI Malang
menilai isi surat himbauan Walikota Malang sangat provokatif dimana umat
beragama lain akan menjadikan himbauan Walikota Malang sebagai dalil
membubarkan perayaan Natal jika mengganggu perasaan umat beragama lain tanpa
izin.
Di lain hal,
PMKRI Malang menilai adanya idikasi otoritatif Pemkot Malang karena surat himbauan
tersebut dikeluarkan tanpa didahului dengan rembuk bersama lembaga resmi agama
lain. “PMKRI Cabang Malang menilai adanya indikasi otoritatif pemerintah Kota
Malang dengan tidak menghadirkan lembaga resmi Gereja Katolik dan Gereja Protestan
dan lembaga resmi agama lain guna merumuskan sebuah consensus bersama,” ujar
PMKRI Malang dalam surat bernomor 069/DPC/III-F/12/2018.
Terkait sikap
Walikota yang dinilai provokatif dan otoritatif tersebut, PMKI Malang menegaskan
bahwa, UUD 1945 telah menjamin kebebasan beragama bagi warga negara dan negara
hadir untuk melindungi bukan untuk memprovokasi.

Berdasarkan keberatan
dan pandangan PMKRI Malang terhadap Walikota yang terkesan ketidakberpihakannya
terhadap umat Katolik dan Kristen yang sedang dalam momentum perayaan ini, PMKRI
Malang dalam suratnya meminta Walikota Malang untuk; Pertama, meralat surat
edaran yang dinilai mendiskreditkan umat Nasrani. 

Kedua, meminta maaf kepada
umat Nasrani kususnya dan Warga Kota Malang umumnya. Ketiga, kepada Walikota Malang
agar tidak mengulangi diksi yang sama dan sejenis pada perayaan Natal dan tahun-tahun
yang akan datang. Keempat, melakukan hearing guna mendengar pendapat dari lembaga
resmi keagamaan.
Surat keberatan DPC
PMKRI Malang  bernomor 069/DPC/III-F/12/2018 pertanggal 23 Desember
2018, yang ditandatangani oleh Kornelis Kedaman, S.Pd selaku Plt. Ketua
Presidium dan Sekretaris Jenderal, Emanuel Lama Tokan tersebut ditujukkan
langsung kepada Walikota Malang dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo,
Kemendagri dan Gubernur Provinsi Jawa Timur.*
Exit mobile version