Gelar Aksi Damai, PMKRI Batam Bersama Aliansi Masyarakat Desak Sidang Kode Etik Wakabinda Kepri

Batam,verbivora.com – Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Batam Sanctus Hilarius bersama Aliansi Masyarakat Kota Batam Anti Perdagangan Orang  menggelar aksi unjuk rasa terkait isu perdagangan manusia (Human Trafficking) dan dugaan pembekingan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh oknum Wakil Kepala BIN Daerah Propinsi Kepulauan Riau Saudara Kolenel Bambang Panji Priyanggono di Mapolda Kepulauan Riau, Selasa (21/03/2023)

Aksi tersebut buntut dari laporan secara tertulis oleh aktivis kemanusiaan RD. Crisantus Paskalis Saturnus,Pr  kepada Kepala Badan Intelejen Negara Republik Indonesia Bapak Jendral Polisi (Purn) Budi Gunawan di Jakarta dengan tembusan kepada 12 (dua belas) Instansi dan Lembaga Negara.

Hingga saat ini Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut sama sekali tidak ditanggapi secara serius oleh kelembagaan atau pun yang bersangkutan sebagaimana pada ketentuan pasal 4 huruf h, Peraturan Kepala Badan Intelejen Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 tentang Kode Etik Intelejen Negara.

Ketua Presidium PMKRI Cabang Batam Sanctus Hilarius, Yohanes Ama Making menyatakan secara kelembagaan organisasi ini mempunyai sikap yang jelas karena peristiwa tersebut mengoyak hati nurani dan rasa keadilan

“kami sebagai aktivis gerakan seolah-olah kasus tersebut bukan persoalan pribadi antara Romo Paschal dan Wakabinda Kepri sehingga aksi kami hari ini mau menyuarakan kebenaran yang dibungkam dan diintervensi dari berbagai arah  dengan isu SARA ,mengganggu ketertiban umum, merusak kondusifitas masyarakat dan sebagainya,  padahal, kami turun ke jalan untuk  menegaskan kembali ke substansi masalah tentang  sindikat mafia perdagangan orang yang diduga dibekingi oleh Wakabinda Kepri. Mengenai Laporan Pencemaran nama baik Wakabinda kami hormati dan hargai proses hukum yang berjalan sekalipun surat pengajuan permohonan pencabutan laporan secara sepihak dengan alasan yang tidak logis (legal mind)  beredar luas dimana-mana bahkan hal ini kami anggap sebagai bagian dari upaya kontra intelejen,”tegas Yohanes Ama

Sementara itu , Presidium Pengembangan Organisasi (PPO) PMKRI Cabang Batam, Andreas Sena dalam orasinya juga menyatakan bahwa aksi hari ini murni berbicara mengenai tema umum Perdagangan Orang (Human Trafficking)

“Kasus perdagangan orang yang marak terjadi di Kota Batam ini menjadi atensi yang serius dari aparat penegak hukum Polda Kepri untuk membasmi sindikat perdagangan orang,”ucap Andreas

Kemudian dilanjutkan oleh Bapak Benyamin Marten Koordinator Aliansi Masyarakat Kota Batam Anti Perdagangan Orang  dalam orasinya menyatakan bahwa kami memang masyarakat susah dan miskin tapi jangan perjualbelikan kami seperti binatang untuk dieksploitasi tanpa peri kemanusian.

Ada pun tujuan dan tuntutan PMKRI dan Aliansi Masyarakat Kota Batam Anti Perdagangan Orang, antara lain :

1. Mendesak kepada Polda Kepri agar membongkar sindikat mafia perdagangan orang yang bekerja secara terstruktur, sistematis dan masif hingga ke akar-akarnya.

2. Mendesak dan menuntut Kapolda Kepri untuk mengintegrasikan dan mengoptimalkan Gugus Tugas Tindak Pidana Perdangan Orang ( TPPO) di Propinsi Kepri karena merupakan tempat transit dan jendela perdagangan orang, baik di dalam maupun luar negeri apalagi perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime )

3. Menuntut kepada Kapolri dan Kapolda Kepri untuk menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat (Dumas) oleh RD. Crisantus Paskalis Saturnus,Pr tentang dugaan keterlibatan (backing) Wakabinda Kepri atau dalam upaya melindungi pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kota Batam.

4. Mendesak kepada Kepala BIN RI untuk menertibkan dan memproses Wakabinda Kepri karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.

5. Sesuai Undang – Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seharusnya Romo Paskalis mendapatkan perlindungan hukum atas keamanan pribadi, kerahasian identitas diri dan penuntutan hukum dari tindakannya dalam melaporkan TPPO.

Exit mobile version