Tak Bayar Pajak 2,6 T, PMKRI Kecam PT Freeport Indonesia

Jakarta, Verbivora.com- Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia, Rinto Namang, mengecam kebijakan PT Freeport yang lalai dan abai menunaikan kewajiban membayar pajak air kepada pemerintah daerah Provinsi Papua. 


Ia menilai tindakan tersebut bertentangan dengan putusan Pengadilan Pajak bernomor Put-79857/PP/M.XVB/24/2017. 


“Kita menyaksikan bagaimana ketidakadilan diperagakan di negeri ini, perusahan asing dari negeri super kapitalis itu seenaknya mengeruk kekayaan alam kita dan tidak membayar pajak senilai Rp.2,6 Triliun,” tegas Rinto Namang. 


“Kami mengecam hal itu dan meminta pemerintah untuk bertindak tegas terhadap PT Freeport.”


PT Freeport diketahui tak membayar Pajak Air Daerah sejak tahun 2011-2015 senilai 2.6 triliun dengan rincian Rp.120 per meter kubik per detik untuk tiap pengambilan air. 


Pemprov menagih pajak air permukaan kepada PT Freeport berdasarkan Peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang pajak daerah. 


PT Freeport tak mau membayar pajak air yang telah digunakan selama 4 tahun itu karena mengacu kepada kontrak karya yang mengakui pajak penggunaan air senilai Rp.10 per meter kubik per detik. 


Menghadapi persoalan ini, Pemprov menempuh jalur hukum di Pengadilan Pajak dan menang.


Namun, PT Freeport banding ke Mahkama Agung. Hasilnya MA membatalkan  Putusan Pengadilan Pajak tersebut. 


“Itu artinya selama ini mereka membayar penggunaan air dengan harga yang paling rendah dan hutang 2,5 T itu raib begitu saja”, ungkap Namang. 


Dia meminta pemerintah pusat untuk turun tangan menyelesaikan persoalan yang merugikan negara senilai 2,5 T tersebut. 


“Ya, pemerintah pusat harus turun tangan supaya ke depannya tidak terulang lagi persoalan serupa”, tandasnya.