PMKRI Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Foto : logo PMKRI Nasional/ist

Jakarta, verbivora.com – Menyikapi polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas Periode 2022-2024 menemukan beberapa pasal bermasalah dalam draft RKUHP terbaru sejak 30 November 2022.

Dalam giat Workshop RKUHP yang digelar oleh PP PMKRI secara internal pada Sabtu, 3 Desember 2022 telah menghasilkan beberapa point yang dianggap kontradiktif.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas), Wilibrodus Claudius Bhira menyatakan bahwa proses pengesahan RKUHP ini tidak boleh tergesa-gesa, karena masih ada pasal-pasal bermasalah yang termuat dalam draft tersebut. Lebih lanjut pria yang akrab disapa Billy ini menjelaskan bawasannya ada temuan pasal-pasal yang rancu dan dianggap belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat. 

“Pasal atau klausul yang kami temui dan kami anggap bermasalah ialah Pasal 218 ayat 1 tentang penghinaan Presiden yang sampai hari ini menjadi polemik di ruang publik. Disamping itu, interpretasi terkait pasal ini juga merupakan bentuk pembungkaman ruang demokrasi dan akan mengekang ruang kritis aktivis, mahasiswa dan masyarakat umum,” tegasnya

Lebih lanjut, PP PMKRI mengupas beberapa pasal yang juga masih bermasalah seperti Pasal 240 tentang penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara, kemudian Pasal 256 yang mengatur tentang demonstrasi, Pasal 67, Pasal 99, Pasal 100 dan Pasal 101 yang mengatur tentang hukuman mati serta Pasal 192 yang mengatur tentang Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sementara itu, Ketua Presidium PP PMKRI, Tri Natalia Urada meminta agar beberapa pasal dan klausul ini perlu ditinjau kembali dan dikaji lebih jauh.  

“DPR RI perlu menunda dan meninjau kembali (legislative review) serta mempertimbangkan produk hukum ini dari berbagai aspek baik dari aspek hukum, sosial dan politik. Sebab apabila hal ini tidak diindahkan maka PP PMKRI secara nasional akan menyikapi dan memproses secara litigasi ke Mahkamah Konstitusi melalui Judicial Review,”tegas Tri Natalia Urada

RELATED ARTICLES

Most Popular