Pelarangan Ibadah di Gereja Lampung, PP PMKRI Tagih Komitmen Jokowi!

Jakarta, verbivora.com – Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mengecam aksi pembubaran ibadah di Gereja Kristen Kemah Dauh Bandar Lampung. Sebuah video yang merekam aksi pelarangan ibadah di Gereja Kristen Kemah Dauh di Bandar Lampung beredar dan viral di media sosial. Untuk diketahui, aksi ini ketika jemaat sedang melaksanakan ibadah terjadi pada Minggu, (19/2/2023)

Gregorius Bryan G. Samosir menilai pemerintah daerah lalai dalam melindungi hak-hak warganya. Tindakan intoleransi yang dilakukan oleh beberapa oknum terjadi sebagai akibat lengahnya pemerintah setempat. Bahkan cenderung menganggap hal tersebut lumrah.

“Pemerintah daerah lalai. Bahkan cenderung bersikap biasa saja terhadap aksi-aksi demikian. Sikap yang demikian dapat dipandang sebagai lampu hijau bagi segelintir orang untuk leluasa melakukan aksi pelarangan ibadah,”ujar Ketua Lembaga Pengembangan SDM ini.

Menurut Gregorius, maraknya aksi pelarangan ibadah yang terjadi di negeri ini terjadi akibat belum adanya aturan yang secara tegas menghukum para pelaku, walaupun pada KUHP yang baru menjelaskan mengganggu dan membubarkan orang yang sedang beribadah diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun penjara.

“Sebaik-baiknya hukum, sebaik-baiknya aturan, jika pemerintah dan aparat tidak tegas dalam pelaksanaan di lapangan, sama saja bohong. Aparat harus berani menangkap, mengadili serta memenjarakan para pelaku. Jangan viral dulu baru aparat bertindak. Aksi-aksi seperti ini harus dicegah, dihentikan, dan tidak boleh terjadi di kemudian hari,”ujarnya menambahkan.

Ketua Presidium PP PMKRI,Tri Natalia Urada mengatakan komitmen Presiden Joko Widodo terhadap kasus intoleransi dan pelarangan ibadah patut dipertanyakan. Alasannya, kasus-kasus diskriminatif terkait kebebasan beribadah masih marak terjadi walaupun Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan sering mengatakan agar pemerintah daerah memperhatikan hak-hak warganya dalam beribadah.

“Aksi pelarangan ibadah di Bandar Lampung adalah bukti nyata intoleransi di lapangan. Banyak kasus diskriminatif lainnya seperti kasus di Cilegon, Bogor dan Sukabumi. Pelarangan kegiatan keagamaan cenderung dilakukan oleh sekelompok masyarakat tertentu dan cenderung tidak berani disikapi dengan tegas oleh pemerintah daerah maupun aparat hukum,” kata Tri Natalia Urada.

“PP PMKRI menagih komitmen Presiden Joko Widodo untuk hak-hak kebebasan beragama. Jangan hanya lips service saja!” tandasnya menegaskan.

RELATED ARTICLES

Most Popular