Terorisme di Indonesia Hampir Tak Terbendung

Sumber ilustrasi: http://sinarharapan.net/wp-content/uploads/2016/04/teroris-Copy.jpg

 Oleh: Remigius Bere

Terorisme
merupakan suatu pandangan atau kepercayaan yang sudah berakar oleh sekelompok
oknum tertentu. Oleh karena itu  fenomena
kehidupan yang terjadi akibat gerakan ini tak kunjung hilang, hingga tak bisa
berantas secara mulia oleh pemerintah melalui produk Hukum atau kebijakan.

Dalam
perspektif linguistik terminology “terorisme” berasal dari kata
“to teror” dalam bahasa inggris, dalam bahasa latin kata ini disebut
“terere” yang berarti gemetar atau menggetarkan.

Sementara
dalam KBBI mengartikan teror sebagai usaha untuk menciptakan
ketakutan,kegelisahan, dan kekejaman oleh seseorang atau golongan
tertentu(Depdikbud)sehingga Terorisme dapat di sipulkan sebagai aksi atau
tindakan teror yang terorganisir untuk mencapai tujuan tertentu.

Menurut
Lembaga Departement of Justice pada federal Bureu of investigation(FBI)Amerika
Serikat menyatakan bahwa terorisme sebagai suatu penggunaan kekuatan secara
tidak sah terhadap perseorangan atau harta kekayaan untuk mengintimidasi atau
memaksa sebuah pemerintahan untuk mencapai tujuan politik (FBI 2015).

Bagi
masyarakat Indonesia secara keseluruhan Tindakan terorisme bukanlah hal yang
baru dan menghantarkan masyarakat pada akhir-akhir ini hampir di semua daerah
yang bersentuhan dengan dengan Jenazah akibat tindakan teroris baik melalui
serangan atau pemboman pada tempat-tempat ibadah.

Melalui
perspektif di atas muncullah referensi
pertanyaan publik seperti;

“Semakin
meningkatnya aliran terorisme di Indonesia apakah ini merupakan kesalahan dari
masyarakat, ataukah pemerintah/Negara sebagian organisasi tertinggi dalam suatu
wilayah hukum kenegaraan bagian integral dari Kepolisian, Militer dan kebijakan
Politik sebagai wujud dari eksistensi kekuasaan di Indonesia”?

Di
sinilah letak saling tuding menuding, saling menyalahkan dan lebih lucu lagi
saling menjatuhkan antar petinggi Negara (Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif)
untuk mempublikasikan aktor tertentu yang paling benar.

Akibatnya
masyarakat menjadi ambigu ke arah mana untuk berlindung dan mempertanyakan di
manakah letak pangkuan Ibu Pertiwi sebagai ibu Negara Kesatuan Republik.

Saling
mencurigai di jajaran masyarakat semakin tidak terbendung lagi terutama antar
umat beragama yang semakin hari semakin mengkwatirkan. Tak dipungkiri rasa
saling curiga ini di alamatku kepada pendiskreditan suatu golongan tertentu dan
lebih jauh dari itu menyinggung suatu agama tertentu atau golongan tertentu
serta melemahnya saling menghargai dan saling menghormati antar umat beragama
hingga berdampak retaknya persatuan dan kesatuan bangsa dan menurunnya Semangat
Nasionalisme.

Perlu
menjadi sebuah yang harus di analisis dan harus dikaji lebih detail  bahwa Terorisme sebenarnya merupakan buah
dari resiko sosial kehidupan bermasyarakat bernuasa kota yang modern yang
selalu di barengi dengan ketidakpedulian. Nah hal ini yang menjadi titik
penting refleksivitas terhadap gerakan -gerakan terorisme dan sayangnya justru
hal ini terlupakan hingga tidak tidak tersentuh oleh masyarakat di kota.

Melalui
kelemahan besar inilah refleksifitas masyarakat kota yang paling esensial adalah
menumbuhkan kepedulian di antara masyarakat. Dengan adanya rasa saling peduli
antar anggota masyarakat (tokoh agama, tokoh pemerintah dan lainnya)akan
semakin mempersempit celah teroris untuk meluncurkan aksinya karena di setiap
lini dalam jajaran elemen masyarakat telah di lindungi dan penjagaan  termasuk bagi oknum -oknum baru yang tak di
kenal dalam masyarakat.

Solusinya antara lain;

Memperkuat
produk hukum dasar Negara Indonesia terkhusus dalam penanganan masalah teroris.

Koordinasi
antara badan-badan intelijen Militer dan Kapolri yang akurat merupakan suatu
keharusan tindakan reprensif tindakan terorisme.

Terorisme
merupakan suatu tindakan transnazional maka dilakukan kerja sama bukan hanya
sekedar bilateral namun dilakukan juga kerja sama yang sifatnya Multilateral,
dan perlu adanya ketegasan dari pemerintah sebagai bagian dari ketegasan politik dalam mengkawal keberhasilan hukum yang berpihak kepada masyarakat
dalam masa kepemimpinan suatu pemerintahan demi tercapainya masyarakat yang
rukun,damai hingga mencapai pada kesejahteraan masyarakat indonesia.

Penulis adalah Ketua PMKRI
Cabang Atambua St. Yohanes Paulus II, Periode 2017/2018, Mahasiswa STISIP Fajar
Timur Atambua, Jurusan Ilmu administrasi Negara. Semester 8.

RELATED ARTICLES

Most Popular