Ketua Presidium PMKRI Cabang Kupang bersama Kapolda NTT- Foto: ist |
Surat yang berisi enam tuntutan sikap tersebut diterima langsung Kapolda NTT, Brigjen Pol Agung Sabar Santoso bersama Wakapolda di kantor Polda NTT, Kamis (19/1/2016).
Ketua PMKRI Cabang Kupang, Kristoforus Mbora, mengatakan, surat tersebut merupakan bentuk dukungan PMKRI Cabang Kupang terhadap langkah PP PMKRI yang telah melaporkan Habib Rizieq atas dugaan penistaan agama pada 25 Desember 2016 lalu.
“Ini bentuk dukungan PMKRI Kupang secara organisatoris terhadap langkah Pengurus Pusat PMKRI,” ungkapnya.
Adapun isi tuntutan seperti yang diterima verbivora.com, sebagai berikut;
1. KAPOLRI yang terhormat kami meminta agar setiap warga negara yang melanggar hukum harus diproses, dan setiap warga negara tidak ada yang kebal hukum.
2. Mendesak KAPOLRI segera memproses sdra. Riziq Sihab, karena Sdra. Riziq Sihab sudah mengganggu keutuhan bangsa, integritas bangsa, ketenangan bangsa dan menghina ideologi bangsa (Pancasila).
3. Mendesak KAPOLRI segera menahan saudara Riziq Sihab atas ucapanya pada tgl 25 desember 2016, yang di laporkan oleh PP PMKRI, yang menyinggung semua umat Kristiani.
4. Mendesak KAPOLRI agar tahapan pemeriksaan dari penyelidikan segera di tingkatkan ke penyidikan dan sdra. Riziq Sihab segera ditetepkan sebagai tersangka dan diproses hukum hingga ke pengadilan.
5. Mendesak KAPOLRI segera menahan saudara Riziq Sihab, demi kelancaran proses penyelidikan.
6. Bubarkan FPI.* (AT)