BOGOR, verbivora.com- Selasa 14 Agustus 2018, tiga warga
Teplan kec. Tanah Sereal, Kota Bogor yang mengalami kekerasan fisik saat
pengosongan paksa rumah di kediaman mereka oleh Korem 061 Suryakancana/Kodim
Bogor melaporkan kekerasan fisik yang mereka alami kepada Pomdam III SILIWANGI di
Jalan Jawa , Bandung Jawa Barat. Warga datang didampingi oleh Evan Sukrianto SH
dan Devy Barus SH selaku kuasa hukum dari Tim Pembela warga Bogor Tergusur.
Kekerasan fisik yang dialami oleh tiga
orang warga tersebut terjadi pada tanggal 26 Juli 2018 saat pengosongan paksa rumah
kediaman mereka oleh Korem 061 Suryakancana Bogor/Kodim Bogor.
Ketiga korban tersebut adalah Goris Andreas
Sembiring dipukul pada bagian mulut sehingga pecah bibir kiri yang memerlukan
jahitan, Ramli yang mengalami pemukulan pada wajah dan Sandy yang mengalami
pemukulan pada mulut hingga mengakibatkan 1 gigi depan korban patah.
Laporan warga diterima oleh petugas Pomdam
III yakni, Mayor CPM Hendi (Kepala Seksi Penyidikan), Mayor CPM Obet Santoso (Kepala Seksi
Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik) dan Kapten CPM Agus Sonali
Korban Andreas Goris Sembiring dan Ramli menyampaikan kejadian awal sampai akhir
atas upaya paksa TNI AD (Korem) 061 Suryakencana Bogor, yang disertai dengan
tindak kekerasan berupa pemukulan kepada warga.
Harapan warga adalah agar pihak Pomdam III
Siliwangi, Jawa Barat dapat menindak lanjuti dan memproses segera pengaduan
warga tersebut.
Petugas Pomdam Bapak Kapten Agus Sonali menggali lebih dalam kepada bapak Goris
dan Ramli seperti menanyakan apakah yakin bahwa yang melakukan pemukulan
adalah TNI, berseragam atau tidak, apakah ada saksi sipil yg melihat kejadian
pemukulan. Hal tersebut guna memudahkan penyelidikan
Kemudian Andreas Goris menjawab semua
pertanyaan Kapten Agus sesuai kronologi
Kasidik Mayor Hendy menyampaikan bahwa konsen Pengaduan tersebut adalah kasus pemukulan kemudian Kasidik meminta agar warga percayakan
kasus ini pada Pomdam III Siliwangi, mengingat wilayah Bogor adalah wilayah
satuan di bawah Pomdam III Siliwangi.”
Kasidik juga menyampaikan pengaduan tersebut
akan didalami, karena perlu untuk mencari siapa pelaku pemukulannya. “Kita akan
bergerak dalam 2 (dua) tahap yaitu penyelidikan dan penyidikan,” kata Kasidik
Mayor Hendy.
Selanjutnya pengaduan akan disampaikan baik
secara lisan dan berkas akan didisposisi ke seksi Litpam (penyelidik), setelah
pelaku diketahui maka akan masuk tahap penyidikan.
kasidik Hendy berharap warga turut membantu
memudahkan kerja penyelidik untuk melakukan penyelidikan.
LBH keadilan Bogor Raya berharap Pomdam III
Siliwangi dapat memproses pengaduan warga Teplan sesuai hukum agar keadilan
bagi warga yg mengalami kekerasan dapat ditegakkan. Pomdam III Siliwangi
tidak melakukan praktek impunity terhadap para pihak yang melakukan kekerasan
dilapangan yang saat itu pengosongan paksa dipimpin oleh letkol Doddy Kuswara.
“Tidak boleh ada kekerasan pada warga oleh
TNI. Apalagi mereka adalah anggota keluarga TNI dan memiliki hak bermukim di atas
tanah tersebut karena memiliki dan membayar PBB sejak puluhan tahun lalu,”
tegas Sugeng Teguh Santoso selaku Koordinator Tim Pembela warga Bogor Tergusur
Sumber; Pers release LBH Keadilan Bogor
Raya