PLTP Mataloko Rugikan Masyarakat, AM-NTT Jakarta Desak ESDM Bentuk Tim Investigasi

Ketua FPDL Daratei Mataloko, Maria Kristina Bupu

JAKARTA, VERBIVORA.COM- Aliansi Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (AM-NTT ) Jakarta dan
Forum Masyarakat Peduli Dampak Lingkungan Proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi
Daratei Mataloko melayangkan tuntutan kepada Menteri ESDM untuk segera
memberhentikan segala aktivitas tekait panas bumi di daerah Ngada, Flores-NTT.
Senin, 14 Januari 2019.

Menurut AM-NTT, Indonesia akan
menjadi negara penghasil Energi Panas Bumi terbesar di dunia, yang dapat mengalahkan
Amerika Serikat (AS), Filipina dan New Zealand pada 2021, dengan kapasitas listrik
panas bumi mencapai 3.559,5 MW. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM), saat ini pemanfaatan energi panas bumi di Indonesia untuk
keperluan pembangkitan listrik baru 1.698,5 MW atau sekitar 10 persen dari
cadangan panas bumi sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW yang
tersebar di 331 titik di wilayah Indonesia.
Sejauh ini, Pemerintah terus
memberikan kemudahan para investor panas bumi melalui pemberian insentif fiskal
dan non fiskal. Tak cukup di situ, Pemerintah telah menerbitkan regulasi khusus
mengenai panas bumi yaitu UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi Untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
serta peraturan-peraturan teknis lainnya. Serta Keputusan Kementrian ESDM RI Nomor:
2268 K/30/MEM/2017 Tentang Penetapan Kepulaun Flores sebagai Pulau Panas Bumi.
Energi panas bumi merupakan energi
panas yang terdapat dan terbentuk di dalam kerak bumi. Temperatur di bawah
kerak bumi bertambah seiring bertambahnya kedalaman. Suhu di pusat bumi
diperkirakan mencapai 5400 °C. Menurut Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2014 tentang
Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap
air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik
semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi.
Dan untuk pemanfaatannya diperlukan
proses penambangan. Salah satu wilayah dengan potensi energi panas bumi adalah
wilayah kerja panas bumi (WKP) yang terletak di Daratei Mataloko, Kabupaten
Ngada, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sejak pengeboran sumur pertama pada
tanggal 26 Maret 1998 sesuai Memorandum of Understanding (MoU) antara
pemerintah Indonesia yang diwakili Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral dengan
pemerintah Jepang yang diwakili oleh Geological Survey of Japan (GSJ ) dan New
Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) Jepang dalam
bidang Researce Cooperation Project on
the Exploration of Small Scale Geothermal Resources in the Eastern Part of
Indonesia
dalam waktu lima tahun. Kemudian dalam MoU pada article IV hal. 3
disebutkan bahwa Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai Cooperation Partner untuk
pelaksanaan proyek tersebut.
PLTP Daratei Mataloko dibangun untuk
mencukupi kebutuhan listrik bagi masyarakat NTT, khususnya daratan kepulauan
Flores demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pengeboran sumur
ke dua pada Tahun 2000 bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) Kab. Ngada, untuk menyerap tenaga kerja, untuk meningkatkan produktivitas
pertanian, mendatangkan industri baru sehingga daya listrik yang tersisa tidak terbuang,
khususnya wilayah Mataloko listrik menyala selama 24 jam, daerah Mataloko dijadikan
sebagai obyek wisata.
Mirisnya, sejak pengeboran sumur
pertama pada tahun 1998 dan pengeboran sumur kedua pada tahun 2000 tidak
termanfaatkan. Pada 16 Juli 2004, perjanjian kerja sama (Memorandum of
Understanding) atau MoU antara Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya
Mineral, Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi, Pemerintah Kab.
Ngada, Prov. NTT dan PT. PLN (Persero) Tentang Pembangunan Pembangkit Listrik
Tenaga Panas Bumi Mataloko di Kab. Ngada, Prov. NTT yang hari ini mangkrak
alias tidak termanfaatkan.
Hingga hari ini, proyek pembangunan
PLTP Daratei Mataloko masih menuai pro kontra di tengah masyarakat. Sesuai
fakta yang terjadi saat ini, bahwa sejak adanya proyek Pembangkit Listrik
Tenaga Uap Panas Bumi (PL T P) Daratei Mataloko, masyarakat mengalami kerugian
baik secara materil maupun moril.
Adapun kerugian materilnya; Pertama,
kerusakan bangunan warga masyarakat, khususnya atap rumah di sekitar lokasi PLTP
pada radius 0-2 Km berjumlah 1.579 unit di 11 (sebelas) desa dan kelurahan,
yakni; 1. Desa Ulubelu 2. Desa Ratogesa 3. Desa Waeia 4. Kelurahan Mataloko 5.
Desa Dada Wea 6. Desa Rada Bata7. Desa Were 8. Desa Malanuza. 9. Desa
Ekoroka10. Kelurahan Todabelu 11. Desa Radamasa. Kedua, berubahnya kondisi lingkungan yang menimbulkan kecemasan masyarakat
terkait kondisi kesehatan seperti penyakit Ispa, gangguan Pernafasan dan
Ketiga,
menurunnya produktivitas pertanian yang menjadi sumber mata pencarian warga
masyarakat seperti Kopi, Kemiri, Kakao, Cengkeh, Alpukat, Jagung, vanili dan
sayur-sayuran disebabkan karena Gas H2S. Keempat,
menyebabkan rusaknyaa lahan Persawahan dan Ladang masyarakat akibat letupan
lumpur panas dan Gas H2S dari proyek PLTP Daratei Mataloko.
Berdasarkan surat rekomendasi Komisi
Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM) pada tanggal 03 September 2015 yang ditujukan
kepada Menteri Koordionator Kemaritiman dan Sumber Daya RI serta Kementerian
ESDM RI Nomor: 3.298/K/PMT/IX /2015 terkait Penanganan Pengaduan Dampak PLTP
Daratei Mataloko. Surat kedua pada tanggal 16 Mei 2016 yang ditujukan kepada
Kementerian E SDM RI Nomor: 0.542/K/PMT/V /2016 terkait penanganan Pengaduan
Dampak Negatif PLTP Daratei Mataloko.
Lembaga Komnas HAM menetapkan bahwa,
dampak Lingkungan proyek PLTP Daratei di Desa Ulubelu, Kec. Golewa, Kab. Ngada,
Prov. NTT, merupakan pelanggaran HAM sesuai kunjungan kerja pada tanggal 29-30
April 2015. Surat  rekomendasi pada
tanggal 3 September 2015.
Untuk itu, kami dari Aliansi
Mahasiswa Nusa Tenggara Timur (AM-NTT ) Jakarta dan Forum Masyarakat Peduli
Dampak Lingkungan Proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi Daratei Mataloko
merumuskan tuntutan sebagai berikut; Trituma (Tiga Tuntutan Mahasiswa dan
Masyarakat Ngada).
1. Mendesak Kementrian ESDM, segera
membentuk Tim Investigasi untuk mengevaluasi proyek pembangunan PLTP Daratei
Mataloko.
2. Mendesak Kementrian ESDM untuk
segera mencabut Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor: 4824K/30/MEM/2015 Tentang
Penugasan Kepada PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melakukan
Kegiatan Usaha Panas Bumi di Daerah Mataloko, Kab. Ngada, Prov. Nusa Tenggara
Timur.
3. Menolak adanya Rencana dan Kegiatan
(RUK ) Pembangunan Pembangkit Listrik Panas Bumi (PLTP) Mataloko FT P-2 (20MW)
di Desa Ulubelu, Kelurahan Todobelu, Desa Tiwotoda, Kec. Golewa dan Desa
Radamasa, Kec. Golewa Selatan, Kab. Ngada, Provinsi NTT . Rabu, 6 Juni 2018.

Jakarta, 14 Januari 2019

Ketua Aliansi Mahasiswa NTT Jakarta
Willibrodus Claudius Bhira

Ketua FPDL Daratei Mataloko

RELATED ARTICLES

Most Popular