PP PMKRI Mengecam Tindakan Rasisme Terhadap Orang Papua

 

Jakarta, Verbivora.com-Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) menyayangkan adanya tindakan rasisme yang dialami oleh orang Papua dalam hal ini dialami oleh saudara Natalius Pigai, mantan komisioner Komnas Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. 

Tindakan rasisme ini diketahui ketika Ambronsius Nababan mengunggah status di lini massanya, yang mengunggah foto Natalius Pigai dan kemudian menyandingkan foto tersebut dengan seekor hewan yakni, gorilla. 

Unggahan foto akun Ambrocius  Nababan yang memicu rasisme

Akun ini juga menyinggung sikap Natalius Pigai yang menolak vaksin dengan mengatakan, “vaksin kalo buka sinovac tapi ko pu sodara bilang vaksin rabies.” Digambar yang lain juga ia mengatakan, “vaksin sinovac ini dibuat untuk manusia bukan untuk gorila apalagi kadal gurun. karena menurut UU gorila dan kadal gurun tidak perlu divaksin.”

Benidiktus Papa, Ketua Presidium PP PMKRI mengatakan, “kejadian seperti ini bukanlah yang pertama sekali terjadi, mungkin segar dalam ingatan kita bagaimana tindakan rasisme yang dialami oleh mahasiswa Papua di Surabaya,” oleh karena itu, negara harus perlu hadir menyelesaikan permasalahan ini, pelaku rasisme perlu ditindak dengan tegas. “

Ia juga menambahkan, “perlakuan rasisme ini bukan hanya tentang Natalius Pigai, tetapi dengan orang Papua lainnya. apa yang dilakukan oleh Ambroncius tentu saja bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrminasi dan Ras tepatnya di Pasal 4 huruf a yang memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya. 

dalam kesempatan yang sama ia mengatakan, “ dengan Undang-Undang yang sama juga agar kiranya undang-undang ini dapat dioptimalkan untuk menindak para pelaku rasisme. Sebagaimana dimuat dalam Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-undang ini dan juga Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, Polisi harus segera menangkap dan menindak pelaku, agar memberikan kenyamanan dan kepastian di masyarakat.”

Alboin Samosir, Pengurus Pusat PMKRI mengatakan.”tindakan rasisme terhadap orang Papua tampil dalam banyak bentuk wajah, tidak hanya olokkan yang menjurus ke rasialis tetapi juga sikap-sikap atau kebiasaan orang Papua yang cenderung didiskreditkan dan di stigma negatif,” Tindakan-tindakan seperti ini harusnya mulai ditanggalkan, orang Papua harus mendapatkan kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia, meletakkan kemanusian diatas segalanya. Agar kiranya, tidak terjadi konflik sturuktural maupun horizontol.”

“Perlakuan Rasisme yang dialami oleh Natalius Pigai dan orang Papua pada umumnya harus menjadi perhatian kita bersama, sebagai bangsa yang lahir dari kebegaraman baiklah kiranya kita adil sejak dalam pikiran, menyelematkan diri kita dari rasisme kita sendiri dan kemanusian kita yang harus diperkuat kembali, “ tutupnya.

Penulis : John M.

RELATED ARTICLES

Most Popular