Terima Kasih Revisi UU KPK

Jakarta,Verbivora.com – KPK akhirnya menerbitkan salah satu surat yang tak pernah dimiliki sejak berdiri, yaitu Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3, di kasus BLBI. Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun melontarkan satire akan hal itu.

“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” cuit Febri Diansyah melalui akun Twitter-nya, dilansir detik.com, Kamis (1/4/2021). Febri mempersilakan detikcom mengutip cuitannya itu.

Febri lantas menyebutkan pimpinan KPK kerap menyatakan revisi UU KPK yang banyak mendapatkan pertentangan adalah wujud penguatan KPK, bukan pelemahan. Untuk itu, menurut Febri, SP3 untuk kasus BLBI ini harus disyukuri para tersangka korupsi.

“Para tersangka korupsi memang perlu berterima kasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK. Hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp 4,58 triliun,” ucap Febri.

“Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengumumkan SP3 kasus BLBI untuk Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. KPK beralasan SP3 itu untuk memberikan kepastian hukum.

“Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).

“Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum,” imbuh Alexander.

Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun keberadaan keduanya sampai saat ini belum dalam genggaman KPK. Diketahui Sjamsul dan Itjih berada di Singapura tetapi belum dapat dijerat KPK.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK menjerat mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia divonis 13 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama. Hukuman itu bertambah menjadi 15 tahun bui di tingkat banding.

Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) melepas Syafruddin. MA menilai perbuatan Syafruddin dalam kasus BLBI bukan merupakan suatu tindak pidana.

KPK lantas mengajukan Peninjauan Kembali atau PK tapi ditolak. Setelah itu, KPK menyebut tidak ada upaya hukum lain.

“KPK meminta pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh KPK,” ucap Alexander.

“Dengan mengingat ketentuan Pasal 11 UU KPK yaitu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara,” imbuh Alexander.

“KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi, sedangkan tersangka SN (Sjamsul Nursalim) dan ISN (Itjih Nursalim) berkapasitas sebagai orang yang bertutur.

Serta melakukan perbuatan bersama-sama dengan SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) selaku penyelenggara negara maka KPK memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara atas nama tersangka SN dan ISN tersebut,” pungkas Alexander. *(JM)

RELATED ARTICLES

Most Popular