Dari Ruang Kerja, KPK Geledah Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Azis Syamsuddin


Jakarta, Verbivora.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan, bahwa penyidik KPK tengah menggeledah beberapa lokasi terkait penyidikan kasus perkara suap Wali Kota Tanjungbalai, Rabu (28/4/2021) malam. 

Penggeledahan itu dilakukan di ruang kerja Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Azis Syamsuddin, di DPR RI, rumah dinas serta rumah pribadinya. 

“Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK geledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi,” ucap FirlI.

Ia mengatakan, KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Sebab seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti. 

“Bukan pendapat, bukan persepsi dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi. Kita akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya,” ucap Firli. 

“Sekali lagi, semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang dulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami,” ujarnya seperti dilansir Kompas.com, Rabu (28/4/2021). 

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di DPR, Rabu (28/4/2021) malam. Terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara untuk penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri, yang diduga meminta uang Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, dihentikan. 

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, Stepanus Robin dikenalkan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. 

Penyidik KPK bersama pengacara dan Wali Kota Tanjungbalai bertemu di rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di wilayah Jakarta Selatan pada Oktober 2020. 

“Dalam pertemuan tersebut, AZ (Azis Syamsuddin) memperkenalkan SRP (Stepanus Robin Patujju) dengan MS (M Syahrial) karena diduga MS (M Syahrial) memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK,” ucap Firli. 

Pertemuan itu, kata Firli, dilakukan agar kasus yang dialami Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial tidak naik ke tahap penyidikan. M Syahrial, lanjut Firli, meminta agar Robin dapat membantu supaya permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK. 

Setelah pertemuan itu, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju mengenalkan M Syahrial kepada pengacara bernama Maskur Husain untuk membantu menyelesaikan masalahnya dengan membuat komitmen. 

“SRP (Stepanus Robin Patujju) bersama MH (Maskur Husain) sepakat untuk membuat komitmen dengan MS (M Syahrial) terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar,” ucap Firli. 

M Syahrial, kata Firli, setuju dan mentransfer uang sebanyak 59 kali melalui rekening Riefka Amalia yang merupakan teman Stepanus Robin. 

Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada penyidik KPK Stepanus Robin Patujju hingga total Rp 1,3 Miliar. Dilansir dari Kompas.com, Rabu (28/4/2021). *(JM)

RELATED ARTICLES

Most Popular