JAKARTA, VERBIVORA.COM– Pihak Rektorat Universitas Indonesia memanggil Ketua BEM UI Leon Alvinda Putra bersama pengurus lainnya pada selasa sore, 27 Juni 2021.
Pemanggilan ini imbas dari unggahan BEM UI yang mengkritik pemerintah dan memberi gelar Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai “King of Lips Service”.
“Iya betul (dipanggil karena postingan Jokowi),” ujar Leon dilansir Tempo.com (27/6/2021).
Leon mengatakan surat baru sampai ke sekretariat BEM UI pukul 14.37. Sedangkan dalam surat panggilan itu, pihak BEM UI bersama Dewan Perwakilan Mahasiswa atau DPM UI diminta datang pukul 15.00.
Terkait alasan pasti pemanggilan yang dilakukan pada hari libur itu, Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia belum membalas pesan yang Tempo kirimkan.
Dalam surat pemanggilan yang tersebar di media sosial, BEM UI bersama DPM dipanggil oleh Direktur Kemahasiswaan UI Tito Latif Indra. Pihak Rektorat hendak meminta keterangan terkait beredarnya foto Jokowi yang dikeluarkan oleh BEM UI.
“Untuk menyampaikan keterangan dan penjelasan terkait narasi yang disampaikan melalui poster tersebut,” bunyi surat itu.
Sebelumnya, BEM UI melalui akun Instagram mereka @bemui_official, menggelari Jokowi dengan sebutan “King of Lips Service”. Gelar ini diberikan karena Jokowi dinilai sering tak konsisten dalam ujarannya.
“Jokowi kerap kali mengobral janji manisnya, tetapi realitanya sering kali juga tak selaras. Katanya begini, faktanya begitu,” bunyi siaran pers BEM UI di akun Instagram mereka @bemui_official pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Salah satu kejadian yang membuat gelar King of Lips Service disematkan, seperti saat Jokowi menyatakan rindu ingin didemo agar pemerintahannya dapat dikontrol. Namun menurut data yang disajikan BEM UI, banyak aksi demonstrasi yang justru berujung penangkapan dan tindakan represif aparat kepada mahasiswa.
Seperti misalnya data dari KontraS yang dikutip BEM UI, sebanyak 1.500 laporan kekerasan aparat kepada pendemo tolak UU Cipta Kerja terjadi. Belum pada demo lain yang kerap berujung penangkapan dan penghalangan bantuan hukum.
“Semua mengindikasikan bahwa perkataan yang dilontarkan tidak lebih dari sekadar bentuk “lip service” semata. Berhenti membual, rakyat sudah mual!” tulis akun BEM UI. *(JM)