Rencana Pemerintah Mengimpor Garam Dinilai Sarat Akan Kepentingan Korporasi

Foto. Dok. Pribadi

Jakarta, Verbivora.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian
Perdagangan telah berusaha memenuhi kelangkaan garam Industri di tanah air
dengan cara mengimpor garam dari beberapa negara tetangga. Kebijakan tersebut
tertuang lewat PP no 9 tahun 2018 yang diteken oleh Presiden Jokowi pada
tanggal 15 Maret lalu. Lebih lanjut, PP tersebut memberikan wewenang kepada Kementerian
Perindustrian untuk memberikan rekomendasi terkait izin mengimpor garam. 

Hal
ini jelas bertabrakan dengan UU Nomor 7 tahun 2016 pasal 37 yang mana UU
tersebut mengamanatkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk
memberikan rekomendasi terkait pengimporan garam. Ada dua aturan yang saling bertabrakan
terkait masalah rekomnedasi untuk mengimpor  garam tersebut.

Polemik impor garam berlanjut sampai pada kuantitas
dari garam yang diimpor. Kementerian Kelautan mengusulkan kuota impor garam industri
sebesar 2,2 juta ton. Sementara Kementerian Perindustrian mengusulkan kuota
impor sebesar 3,7 juta ton. Ada apa? 

Jika ditilik lebih jauh maka usulan KKP
lebih rasional karena KKP memiliki PUGAR (Pemberdayaan Ysaha Garam) sejak tahun
2011. KKP selalu membuat rilis setiap tahun terkait produksi garam lokal dan
kebutuhan garam yang dibutuhkan sehingga tahun 2018 mengusulkan kuota impor
sebanyak 2,2 juta ton. Terjadi perdebatan yang cukup alot pada saat rapat para
menteri ketika membahas soal garam impor. Namun akhirnya pemerintah tetap
mengusulkan kuota impor sebesar 3,7 juta tom. Logis?
Pemerintah seolah-olah tutup mata terhadap
perusahaan-perusahaan garam lokal. Bahkan berdalil bahwa garam lokal tidak cocok
untuk industri karna kadar air yang cukup tinggi dan kandungan Nacl-nya di
bawah 94%. Seharusnya pemerintah membantu pengusaha garam lokal untuk
menginkatkan hasil garam yang berkualitas sehingga negara ini tidak bergantung
terhadap negara lain karena kita memiliki sumber daya alam yang memadai.
Persoalan impor garam inipun cukup meresahkan para petani garam karena ketika garam
impor masuk ke Indonesia maka harga garam lokal anjlok sampai dengan 200/ kg.
Bertolak dari beberapa fakta tersebut, maka dengan
ini Lembaga Kajian dan Penelitian PP PMKRI  mendesak Presiden Jokowi agar:
1. Segera membatalkan PP NO. 9
TAHUN 2018 karena  dalam PP tersebut
sarat akan kepentingan korporasi yang berakibat pada hilangnya legitimasi UU
NO. 7 TAHUN 2016 pasal 37.
2. Segera  menetapkan Harga Pokok Penjualan (HPP) dan
Harga Eceran Tertinggi (HET) demi menjaga kestabilan harga garam lokal di
pasaran.
3. Segera memerintahkan pihak Kepolisian,
BPK, Kejaksaan untuk menelusuri ketimpangan terkait kuota impor garam yang
cukup tinggi antara KKP dan Kementerian Perindustrian yang hemat kami sarat akan
kepentingan korporasi yang bisa berakibat pada tindakan koruptif. (Y/S)

               

RELATED ARTICLES

Most Popular