Jakarta, Verbivora.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.
Pemerintah provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata. Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Bantu Warga Terdampak Covid-19, Polda Bali dan Kelompok Mahasiswa Bangun Sinergi
Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19.
Mereka juga hanya merasakan gejala ringan. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu. Selain itu, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah divaksin.
Dilansir dari Kompas.com, salah satu aktivitas publik yang membutuhkan sertifikat vaksin adalah makan di restoran atau warteg. Berikut daftar aktivitas publik yang mewajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
- Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house
- Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4
- Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
- Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan
- Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api. *(AR)
