TTU, VERBIVORA.COM– Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu temui Dandim TTU Letkol Arm. Roni Junaidi di Kodim 1618 TTU, rabu (4/8/2021).
Kedatangan Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Kristoforus Bota bersama 9 orang pengurusnya di Kodim TTU ini diterima oleh Dandim Kodim TTU.
Pertemuan ini selain bersilahturahmi juga membahas kasus penganiayaan Siswa SMA oleh salah satu oknum Babinsa di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU pada Jumat (30/7/2021) Lalu.
Sesuai rilis tertulis yang diterima verbivora dari PMKRI Kefamenanu, dalam pertemuan tersebut PMKRI memberikan beberapa catatan yang kemudian direspon langsung oleh Dandim 1618 Kabupaten TTU :
1. PMKRI meminta agar Oknum pelaku penganiayaan tersebut harus diproses secara hukum sesuai dasar hukum yang ada serta harus ada transaparansi terkait hukuman yang diberikan.
* Respon DANDIM 1618 bahwa Oknum pelaku penganiayaan tersebut sedang menjalani masa penahanan, serta bersedia untuk transparan terkait putusan hukum yang dikenai kepada pelaku tersebut.
2. Sesuai hasil Advokasi PMKRI terhadap pihak Korban, bahwa beberapa hari yang lalu dari Pihak TNI ingin melakukan proses damai dengan pihak korban serta menandatangani surat pernyataan perdamaian namun ditolak oleh pihak korban. Sehingga PMKRI Meminta kepada DANDIM 1618 Agar untuk sementara fokus dulu untuk proses penyembuhan dan jaminan kesehatan bagi para korban, untuk proses damai nanti barulah dilakukan pada saat para korban sudah benar-benar sembuh.
* Respon DANDIM bahwa pihak Kodim menyetujui dan proses damai nanti baru akan dilakukan ketika para korban sembuh, serta biaya pengobatan para korban akan ditanggung oleh Pihak Kodim.
3. Sesuai hasil advokasi PMKRI, bahwa motor milik Yakobus yang adalah korban penganiayaan yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit sedang menjalani masa kredit, sehingga pasti mengalami kendala terhadap biaya angsuran kredit karena selama ini tidak ojek. Sehingga PMKRI meminta agar pihak KODIM 1618 membantu korban untuk menangani kendala ini bersama-sama.
* Respon DANDIM saat itu langsung meminta bawahanan dari KODIM 1618 untuk segera mengecek nilai angsuran motor pihak korban untuk dibantu angsuran kreditnya.
4. PMKRI meminta kepada DANDIM agar kemudian disampaikan kepada semua personil TNI dikabupaten TTU agar dalam menjalankan tugas di lapangan di masa PPKM ini, apabila menemukan tempat yang bisa saja berdampak pada kerumunan masa seperti biliard dan lain sebagainya, haruslah segera menegur kepada pemiliknya dan diberikan batasan waktu buka pada saat malam hari, sehingga kejadian-kejadian yang tidak dinginkan bersama dapat diminimalisir.
* Respon DANDIM bahwa masukan PMKRI akan segera disampaikan kepada semua personil TNI serta berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk sama-sama memperhatikan hal ini.
Untuk diketahui sebelumnya karena alasan tidak menaati Prokes Covid-19, Juventus Uskenat (15 tahun) pelajar kelas VIII SMP Negeri Manufui dan Yakobus Naisasu (17 tahun) Siswa kelas IX SMA Negeri Manufui, Kedua Anak dibawah umur ini, dihajar babak belur oleh oknum anggota TNI Koramil Biboki Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, Kopka Elias Punef ( EP) hingga dirawat di Puseksmas Manufui, Jumat (30/7/2021).
Hingga berita ini diturunkan salah satu korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Leona Kefamenanu. *(JM)