BONDAN WICAKSONO
Oleh Bondan Wicaksono*
|
Kurun waktu dua bulan terakhir segenap komponen bangsa mulai resah. Selanjutnya, tercekam rasa takut, lantaran mulai merebaknya wabah corona virus desease 2019 (covid-19). Keresahan tersebut tentunya sangat manusiawi. Karena, jika pandemi covid-19 tidak ditangani secara cepat dan tepat, akan berdampak fatal terhadap kematian manusia, dan perekonomian Indonesia.Oleh karena itu, wacana publik pun mulai dibanjiri diskursus tentang dua isu tersebut. Sementara itu, apa pelajaran yang menjadi catatan kritis untuk dapat dipetik dari musibah covid-19 terkait praktik demokrasi di Indonesia, pada khususnya, dan tata kelola negara bangsa, pada umumnya.
Karakteristik Transisi Demokrasi
Kendati konsep transisi demokrasi itu sendiri masih terus dalam perdebatan di kalangan para akademisi, secara prinsipal dapat dikatakan bahwa sejak berakhirnya pemerintahan Orde Baru pada 1998, Indonesia mulai memasuki periode transisi demokrasi. Terkait dengan hal ini, secara teoretis dapat dikemukakan sedikitnya ada sepuluh karakteristik utama dari transisi demokrasi.
Pertama, relasi antara negara dan masyarakat, tidak lagi bersifat satu arah, tetapi sudah bersifat dua arah. Walaupun dibukanya peluang partisipasi masyarakat cenderung belum sepenuhnya didasarkan pada iktikad untuk memperkuat masyarakat sipil, tetapi, lebih pada kewajiban memenuhi agenda reformasi.
Kedua, relasi negara dan masyarakat lebih berkarakterkan relasi antarelite, yaitu antara elite penguasa dan elite masyarakat. Kondisi ini kemudian telah melahirkan praktik demokrasi elitis.
Ketiga, reformasi politik lebih dititikberatkan pada reformasi kelembagaan negara, namun minus penguatan kapasitas. Kondisi itu berimplikasi pada terjadinya ‘pengekalan’ praktik demokrasi prosedural.
Keempat, telah terjadi perluasan arena kebebasan sipil, namun minus kualitas. Realitas ini ditandai, antara lain, masih dominannya ekspresi kebebasan sipil dengan cara-cara kekerasan, dan adanya tindakan ke kerasan, baik oleh pihak negara maupun masyarakat, dalam meyikapi ekspresi kebebasan sipil.
Kelima, pemilu berkarakterkan vote minus voice. Maksudnya, pemilu secara rutin dilaksanakan sebagai ‘ritual politik’ untuk mendapat vote (suara masyarakat) guna melegitimasi kekuasaan para elite. Namun, pada pascapemilu, sangat mungkin memproduksi voice. Namun lebih buruk lagi, justru yang dihasilkan adalah political noise.
Keenam, munculnya oligarki partai politik. Kenyataan ini ditunjukkan, antara lain, adanya sentralisasi kekuasaan dalam tubuh partai politik, proses pengambilan keputusan dimonopoli segelintir elite partai. Lalu, promosi posisi strategis tidak didasarkan pada sitem merit, dan proses kaderisasi yang penting jalan.
Ketujuh, maraknya praktik politik transaksionis, yaitu memperlakukan kekuasaan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan. Fenomena ini terjadi hampir pada semua arena politik. Mulai dari praktik beli suara pada pemilu, sampai dengan beli jabatan untuk posisi-posisi strategis pada lembaga internal partai politik, maupun pada lembaga negara.
Kedelapan, munculnya realitas dinasti politik, yakni monopoli kekuasaan berdasarkan hubungan kekeluargaan atau kekerabatan. Tendensi ini terjadi, sangat erat terkait dengan adanya praktik politik transaksionis dan oligarki partai politik sebagaimana dikemukakan di atas.
Kesembilan, maraknya praktik shadow state, yaitu hadirnya aktor di luar struktur formal pemerintahan. Namun, dapat mengendalikan dan mengontrol para aktor penyelenggara pemerintah formal, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah. Kecenderungan ini terjadi, juga tidak terlepas dari adanya praktik politik transaksionis, utamanya pada pemilu.
Kesepuluh, hadirnya gerakan counter reform, yaitu suatu gerakan ‘reformasi tandingan’, yang sejatinya membawa spirit antireformasi, namun dikemas dalam bungkus dan lebel proreformasi. Gerakan ini relatif sulit untuk dideteksi, namun sangat membahayakan bagi masa depan demokrasi.
Ujian dan Bahaya
Dengan merujuk pada sepuluh karakteristik transisi demokrasi di atas, sedikitnya dapat diidentifikasi ada enam tantangan demokrasi di Indonesia terkait dengan pandemik covid-19. Bila dibuat kategorisasi, enam tantangan tersebut dapat dikelompok ke dalam tiga ujian dan tiga bahaya demokrasi.
Pertama, ujian bagi eksistensi dan komintmen terhadap prinsip-prinsip negara kesatuan. Adanya pandemik covid-19 secara tidak langsung telah menguji apakah prinsip-prinsip NKRI.Utamanya, terkait dengan relasi pusat-daerah, memang betul teraktualisasi dan dipatuhi dalam implementasi kebijakan penanggulangan wabah virus korona, atau hanya imajinasi. Bila betul ditaati, seharusnya tidak perlu terjadi perbedaan sikap antara pemerintah pusat dan daerah dalam implementasi kebijakan mengatasi pandemik covid-19.Dikatakan demikian, karena dalam negara kesatuan, prinsip relasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah ialah berbagi kekuasaan, bukan pemisahan kekuasaan seperti pada negara federal
Oleh karena itu, otonomi yang dimiliki pemerintah daerah bukanlah otonomi penuh seperti pada negara federal. Jika pada kenyataannya, pemerintah daerah terkesan merasa memiliki otonomi penuh, inilah yang perlu dikoreksi untuk diluruskan. Namun, pada sisi lain, pemerintah pusat sebagai empunya kewenangan, niscaya dituntut ketegasan dan kepastian dalam implementasi keputusan yang telah diambil.Inilah sejatinya karakter dari strong state yang memang harus diperlihatkan pemerintah pusat dalam mengatasi kondisi genting akibat wabah covid-19 yang mencekam saat ini.
Kedua, ujian bagi kapabilitas dan kualitas kepemimpinan pemerintah pusat dan daerah. Sejak tahun 2004 Indonesia telah menerapkan pilpres langsung, dan mulai tahun 2005 melaksanakan pilkada langsung. Secara teoretis, pemilu langsung diyakini akan menghasilkan pemimpin berkualitas, yang pada giliran akan menghadirkan pemerintahan yang akuntabel dan responsif terhadap tuntutan kepentingan masyarakat (Smith, 1985; Oyugi, 2000; dan Arghiros, 2001).Dalam mengikuti logika teoretis ini, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kehadiran wabah covid-19 secara nyata menyodorkan ujian bagi kapabilitas dan kualitas para pimpinan hasil pemilu langsung tersebut.
Ketiga, ujian kohesi sosial dan ‘kepatuhan’ terhadap state authority. Satu di antara indikator penting dari eksisnya legitimasi otoritas negara adalah, adanya dukungan dan kepatuhan warga negara terhadap berbagai kebijakan yang telah diambil pemerintah. Dengan demikian, cukup beralasan jika dukungan dan kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam mengatasi wabah covid-19 juga dapat diartikulasi sebagai bagian dari ujian nyata terhadap eksistensi otoritas negara.
Keempat, bahaya politisasi covid-19 untuk pencitraan politik jelang Pilpres 2024. Tantangan demokrasi yang keempat ini terkesan berlebihan, dan cenderung prematur. Namun, sebagai upaya antisipasi, ia layak dipertimbangkan.Natur dari pemilu, termasuk pilpres, ialah kontestasi untuk mendapat kekuasaan. Oleh karena itu, kata Machiavelli, segala cara pun akan dihalalkan, termasuk politisasi musibah covid-19 untuk pencitraan politik.
Kelima, bahaya politisasi kebijakan pembatasan sosial (social distancing) atau physical distancing untuk menekan hak menyampaikan aspirasi di ruang publik. Seperti diketahui, kebijakan ini, antara lain, melarang warga masyarakat untuk berkumpul di ruang publik dengan tujuan mencegah penularan covid-19.Dengan demikian dapat dipastikan, selama periode pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial, tidak dimungkin bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik. Oleh karena itu, agar tidak terjadi ‘dusta di antara kita’, seharus pihak lembaga penyelenggara negara, utamanya DPR RI, menunda sejumlah agenda pengambilan keputusan penting, yang menghendaki pelibataan aspirasi publik, selama periode pemberlakuan kebijakan pembatasan sosial tersebut.
Keenam, bahaya politisasi program bantuan sosial covid-19 untuk mobilisasi dukungan jelang kontestasi Pilkada serentak 2020. Kekhawatiran ini cukup beralasan, mengingat praktik politik uang dalam penyelenggaraan pilkada sudah menjadi rahasia umum. Lebih jauh dari itu, bila disimak sejumlah kasus korupi kepala daerah, utamanya yang ditangani KPK, juga mengindikasikan adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan anggaran negara. Khususnya, dana bantuan sosial, untuk kepentingan pilkada. Oleh karena itu, bila tidak dikelola secara ketat dan tepat, tidak kecil kemungkinan kecenderungan yang sama pun akan berlaku dalam pelaksanaan program bantuan sosial covid-19.
Akhirnya, penting untuk ditegaskan di sini, uraian singkat di atas bukan sama sekali bermaksud untuk membangun perspektif pesimistik, tetapi justru sebaliknya. Dengan adanya diskursus publik ini, diharapkan akan merangsang sensitivitas dari pihak-pihak terkait untuk melakukan refleksi atas konsep dan praktik demokrasi di Tanah Air sejauh ini. Dengan demikian, komitmen ‘bernegara’ dan ‘daulat rakyat’ yang diamanahkan melalui pilpres, pileg, dan pilkada, tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, tetapi terwujud dalam kenyataan.
Akhirkata, penghormatan yang tinggi kepada para pahlawan reformasi yang telah gugur dan para pejuang reformasi yang memperjuangan perubahan kepada negara kita indonesia ini menuju cita-cita demokrasi.
#ikausakti #22tahunreformasi #dirumahaja #beribadahdirumah
#belajardirumah #bekerjadirumah #BersatuLawanCovid19
*Penulis : Bondan Wicaksono – Ketua Komda Pemuda Katolik DKI Jakarta 2018-2021