Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati – Sumber: www.satuharapan.com |
“Dia (Irman Gusman) ditangkap karena dugaan terlibat dalam kasus korupsi dan statusnya sebagai penyelenggara negara. Nominal tidak berpengaruh,” kata Yuyuk seperti yang dilansir Kompas.com, Senin (19/9/2016).
Sementara itu, pengacara keluarga Irman Gusman, Tommy Singh, menganggap janggal tuduhan penerimaan suap oleh kliennya. Menurut dia, tak mungkin Irman menerima suap yang bilangannya kecil, hanya Rp 100 juta.
“Saya pikir secara material kasus ini buat saya sedikit lucu. Angkanya kecil sekali. Bukan kelas Pak Irman-lah,” ujar Tommy di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Namun, Tommy membantah kliennya biasa menerima uang yang jumlahnya lebih tinggi. Hanya, menurut Tommy, tak masuk akal jika Irman mau menerima uang untuk memenuhi permintaan Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Adapun Sutanto diduga menyuap Irman agar dia memberi rekomendasi kepada Bulog untuk memberikan jatah impor gula kepada perusahaannya di Sumatera Barat. Irman ditangkap di kediamannya dengan alat bukti uang suap sebesar Rp 100 juta. Suap itu diduga terkait pengurusan kuota gula impor.*
Andyka